email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Perkelahian Penonton Jaranan di Pakis Memasuki Sidang Pertama

by Agung Baskoro
11 Juni 2022

JAVASATU.COM-MALANG – Kasus perkelahian yang terjadi pada Minggu (13/3/2022) saat menonton pertunjukan kesenian kuda lumping atau jaranan di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang menewaskan satu orang, kini kasusnya memasuki sidang pertama.

Kuasa Hukum MF, Didik Lestariono. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Satu orang meninggal dunia tersebut diketahui bernama TR (35) asal Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, sedang pelakunya MF (20) yang dua hari setelah kejadian menyerahkan diri ke Mapolres Malang.

Dalam sidang pertama ini, Jaksa mendakwa MF dengan pasal 351. Sebab, menurut kuasa hukumnya, Didik Lestariono, jaksa berpandangan bahwa pukulan yang dilakukan MF kepada TR bukanlah pukulan yang mematikan.

“Dia (MF) memukul (korban TR) di sekitaran muka dan dua kali kena dada. Itu tidak ada niat untuk membunuh,” ujar Didik, Jumat (10/6/2022).

Dalam perkelahian tersebut, MF hanya berupaya membela diri, saat itu MF juga tengah dalam kondisi melarikan diri setelah dirinya merasa terancam karena akan dipukuli.

“Dalam pasal 49 KUHP, seseorang yang melakukan pembelaan diri itu tidak bisa dipidana,” tegas Didik.

Didik juga menyebut, korban tidak meninggal langsung setelah dipukul oleh MF. Artinya ada selang waktu antara perkelahian yang terjadi hingga korban TR meninggal dunia di rumahnya.

“MF ini sebenarnya dia melarikan diri, kemudian berusaha membela diri, dan ketika dipukul, si korban ini tidak langsung meninggal. Tapi si korban pulang dulu ke rumah. Setelah pulang, bersama teman-temannya dia mendatangi rumah MF mencari keberadaan MF bermaksud untuk membalas dendam,” terang Didik.

BacaJuga :

Advokat Soroti Dugaan Perbedaan Amar Putusan Perdata di PN Malang

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Merasa kondisinya terancam, MF pun bermaksud melarikan diri. Dalam pencariannya, korban yang tak kunjung menemukan MF pun akhirnya memutuskan untuk kembali pulang. Sementara Didik menduga TR kemungkinan meninggal karena sebab lain.

“MF ini kabur melarikan diri selama dua hari. dan korban tidak mengetahui keberadaan MF, maka si korban kembali ke rumah. Kemudian meninggal. Dan korban meninggal saat berada di rumah. Korban ini meninggal setelah berupaya mengepung MF,” terang Didik.

“Bisa jadi korban meninggal karena sakit jantung, atau penyakitnya yang kambuh. Karena pukulan yang dilakukan MF tidak mematikan,” imbuh Didik.

Meski MF tengah ditahan oleh pihak Kepolisian, MF belum dinyatakan bersalah. Dan menurut Didik, penahanan yang dilakukan terhadap MF sebagai upaya agar MF tidak kabur saja. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: JarananKecamatan PakisKecamatan TumpangKuda LumpingPerkelahian

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Jelang Suroan, Polres Gresik Gandeng LDII Perkuat Kamtibmas

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dosen Universitas Al-Qolam Malang Evaluasi Program KKN di Desa Kaumrejo

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

BERITA LAINNYA

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Jelang Suroan, Polres Gresik Gandeng LDII Perkuat Kamtibmas

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dosen Universitas Al-Qolam Malang Evaluasi Program KKN di Desa Kaumrejo

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved