email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Komisi Yudisial Segera Memeriksa Terkait Putusan Sengketa Lahan di Malang

by Yondi Ari
15 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Yudisial (KY) menanggapi putusan majelis Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn tanggal 04 April 2023 lalu, tentang sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mulanya dalam persidangan Hakim Pengadilan Kepanjen diduga melakukan ultra petita atas kasus ini.

Sumardhan saat press conference. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Melalui kuasa hukum Pelapor, Sumardhan SH menegaskan bahwa saat ini pihak KY telah merespon laporannya beberapa waktu yang lalu. Dirinya mengatakan bahwa KY telah tiba di Malang dan akan segera memeriksa saksi pelapor hingga hakim yang bersangkutan.

“Saya selaku kuasa hukum pelapor/ penggugat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KY, materi pemeriksaannya itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan (hakim),” ungkap Sumardhan, Kamis (15/6/2023).

Sumardhan menjelaskan, setelah meminta keterangan dari pelapor, KY saat ini tengah mendalami perkara dugaan rekayasa keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang. Rencananya KY juga akan memeriksa tiga hakim dan satu panitera dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang dilaporkan oleh penggugat.

“Saya mengapresiasi KY yang cepat merespon, kami melaporkan ke KY ini karena diduga putusan itu menyalahi kode etik dalam prosesnya. Kemarin Komisi Yudisial memberikan informasi ke kami kalau hari ini mereka akan memeriksa hakim hakim, 3 majelis hakim dan 1 panitera yang bersangkutan,” beber Sumardhan.

Sumardhan sebut, sebanyak 6 saksi yang akan diperiksa, dalam kasus ini. Sumardhan menilai ada indikasi pelanggaran kode etik dalam memutuskan perkara dengan kurang subjektif. Indikasi lain, kata dia, adanya dugaan manipulasi keterangan saksi dalam proses persidangan.

“Materi pemeriksaannya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan (hakim). Jadi yang didalami adalah dugaan rekayasa keterangan saksi. Ada keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang tapi ditambahkan oleh hakim. Itu yang diperdalam Komisi Yudisial,” imbuhnya.

BacaJuga :

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Dari hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan persidangan kode etik di Jakarta. Sumardhan menyampaikan, jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan menerima sanksi sesuai undang undang yang berlaku.

“Kami hanya ingin mengingatkan hakim-hakim lain untuk cermat dan teliti dalam memutuskan perkara agar tak merugikan pihak manapun. Kalau memang ini terbukti melanggar kode etik, tentu nanti ada sanksinya bagi hakim,” urai Sumardhan.

Sementara Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia mengatakan, belum ada agenda pemeriksaan atau pemanggilan soal dugaan pelanggaran kode etik, hingga berita ini dirilis. Pihak humas juga mengatakan tidak ada agenda Komisi Yudisial hari ini.

” Hari ini tidak ada agenda Komisi Yudisial untuk pemeriksaan terhadap hakim Kepanjen. Sudah saya konfirmasi dengan beliau, sampai dengan hari ini tidak ada pemanggilan oleh KY terhadap beliau,” tandasnya. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Komisi YudisialKYPN Kabupaten MalangPN Kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved