email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

LBH Ansor Jatim Sayangkan Penangkapan Penjaga Konter HP

by Agung Baskoro
16 Desember 2019

Javasatu, Malang- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur menyayangkan tindakan aparat Kepolisian yang dinilai cacat formil dan Prosedur tersebut. Pasalnya Unit Reskrim Polsek Turen tersebut dinilai gegabah menetapkan Rofi’ul Rozi (26) penjaga konter handphone sebagai tersangka kasus penganiayaan dan menjebloskannya ke penjara Polsek Turen.

M Jakfar Shodiq, SH, MH – LBH Ansor Jatim (Foto : Agung/Javasatu.com)

“Polisi harusnya teliti dalam melakukan penyidikan, jangan ngawur, saudara Rofi’ul Rozi ini kan sebenarnya korban, dia mengejar pelaku pelemparan batu karena kan untuk menyelamatkan konter yang dia jaga. Apalagi si pelempar saudara Maksum kan dikenal punya gangguan jiwa. Harus ditelaah dulu,”kata M Jakfar Shodiq, SH, MH dari LBH Ansor Jatim Senin (16/12/2019).

Hal ini berawal, Minggu (8/12/2019) Rofi’ul Rozi sedang bekerja menjaga konter handphone Triple Cell jalan Ahmad Yani-Turen-Malang, dilempari batu berulang-ulang oleh pelapor Maksum (40). Selama dilempari, Rofi’ul hanya diam saja. Pasalnya, mengetahui kalau Maksum, kondisinya gangguan jiwa.

Karena Maksum terus melempari batu hingga mengenai properti konter serta pelanggan, akhirnya Rofi’ul mengejar Maksum. Tujuannya hanya untuk melindungi properti konter dan menghalau supaya tidak melempar lagi.

ADVERTISEMENT

Saat dikejar dan tertangkap, tanpa sengaja tubuh Maksum terdorong hingga jatuh dan mengalami luka pada mulutnya. Maksum yang menganggap dianiaya, melaporkan ke Polsek Turen. Atas laporan itulah, saat itu juga polisi langsung menangkap dan menahan Rofi’ul.

“Prosesnya salah. Karena seharusnya dipanggil terlebih dahulu, kemudian dimintai keterangan dan klarifikasi. Tidak langsung menangkap dan menahan. Apalagi laporan kasusnya model B (biasa),” ungkap M Jakfar.

Dengan kejadian ini, selain akan mengawal terus kasus penganiayaan ini, LBH Ansor juga berencana membuat laporan pengerusakan.

BacaJuga :

Polres Gresik Jalani Audit Risk Assessment, Polda Jatim Pastikan Sistem Keamanan Mako Aman dan Efektif

Wali Kota Malang Dukung Penegakan Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

“Dari laporan pengerusakan nanti, kalau tidak bisa diproses karena alasan Maksum gila, maka polisi salah prosedur. Sebab Maksum yang mengalami gangguan jiwa saat melapor ke polisi, bisa diproses dan ditanggapi,” ungkap Jakfar.

Selain itu, LBH Ansor Jatim juga akan membuat surat perlindungan hukum yang akan diajukan ke Polres Malang, Polda Jatim, Propam serta Kompolnas.

“Kami menganggap bahwa tindakan ini, sudah tidak benar dan merampas kemerdekaan orang. Sebab yang seharusnya menjadi korban lantaran melindungi properti, malah dijadikan tersangka dan ditahan,” tukas Jakfar

Sementara ditempat terpisah, Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Soleh Mashudi, mengatakan bahwa proses penyidikan sudah sesuai prosedur. Semua bukti laporan penganiayaan yang dilakukan Rofi’ul Rozi sudah lengkap.

“Proses penyidikan sudah sesuai prosedur. Sudah ada bukti bahwa korban Maksum dianiaya dengan cara dibanting dan dipukul,” kata Soleh Mashudi saat dihubungi Javasatu.com.

Mantan Kasubag Humas Polres Malang ini menjelaskan, proses mediasi sudah dilakukan, tetapi dari pihak keluarga Maksum, yang menjadi korban tidak mau dan meminta kasusnya tetap berlanjut.

“Kalau keluarga korban tidak mau diselesaikan kekeluargaan, terus kami menghentikan kasusnya, jelas kami yang disalahkan. Karena dianggap tidak mau menanggapi laporan warga,” tutur Soleh Mashudi

Disinggung soal Maksum, yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan?. Soleh, mengatakan berdasarkan keterangan dari warga memang Maksum, mengalami depresi. Tetapi selama ini, tidak pernah berbuat ulah di masyarakat atau tetangganya.

“Memang korban Maksum mengalami depresi. Tetapi tidak pernah marah dan mengganggu orang. Dia baru melakukan sesuatu, kalau memang diganggu,” tutup Soleh Mashudi.(Agb/Git/Red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

Polres Gresik Jalani Audit Risk Assessment, Polda Jatim Pastikan Sistem Keamanan Mako Aman dan Efektif

ADVERTISEMENT

Wali Kota Malang Dukung Penegakan Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

Politik Utang: Tata Kelola dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kewajiban Negara

Pesantren Refah Islami Gresik Tingkatkan Profesionalisme Guru Lewat Pembinaan Berbasis Deep Learning

Prev Next

POPULER HARI INI

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Jadi Tanda Batas Wilayah, Warga RT 5 RW 2 Desa Senggreng Dirikan Gapura

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

BERITA LAINNYA

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

Politik Utang: Tata Kelola dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kewajiban Negara

Prabowo Luncurkan Sekolah Garuda, Nasky: Langkah Nyata Pemerataan Pendidikan Berkualitas

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved