email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 4 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Melalui Kuasa Hukum, Anak Kandung Bantah Gugat Ibunya Soal Warisan

by Sudasir Al Ayyubi
12 Mei 2023

JAVASATU.COM-SURABAYA- Slamet Utomo (57 tahun), melalui kuasa hukumnya yakni Rudy Santoso, SH.,C.N dan Erick Aristo, SH.,CRA membantah jika menggugat ibu kandung bernama Purnamasari (78 tahun) di Banyuwangi soal warisan.

Para kuasa hukum dari Slamet Utomo. (Foto: Istimewa)

Di hadapan awak media, Jumat (12/5/2023), Kuasa Hukum Rudy Santoso mengungkapkan, gugatan Slamet Utomo terhadap ibu kandungnya itu bukan gugatan waris, tetapi gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya ada paksaan.

“Gugatan klien kami Nomor 184/Pdt.G/2022/PN.Byw bukan gugatan waris, tapi gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya dipaksa. Sedangkan untuk gugatan di PTUN, diajukan klien kami karena SHM 2450 dan SHM 2452 dialihkan oleh Megawati ketika sedang dalam sengketa,” ungkapnya menjelaskan.

Rudy juga mengungkapkan bahwa Megawati Purnamasari yang menggugat Slamet Utomo lebih dulu, gugatan itu di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

“Bu Megawati justru yang menggugat Pak Slamet lebih dulu di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw sebelum adanya gugatan Pak Slamet,” terang Rudy

Gugatan Megawati terhadap Slamet Utomo, kata Rudy, adalah tentang waris. Khususnya meminta seluruh harta mendiang Sujianto (suami Megawati) untuk dijadikan miliknya.

Kuasa Hukum, Erick Aristo menambahkan, soal harta warisan Sujianto, ayah dari kliennya sekaligus suami dari Megawati, menurutnya memang sudah sewajarnya untuk dibagi pada para ahli waris.

BacaJuga :

PT Panji Gemilang Utama Perkuat Sinergi dengan Media, Kunjungi PWI Jawa Timur

Sidang Dugaan Pemalsuan Merek Pioneer CNC Berlanjut, Freddy Nasution Kritik Pertanyaan Terdakwa

“Terlepas itu dibagi secara hukum saja, sertifikatnya dibalik nama ke ahli waris. Atau mau dijual terus dibagi dalam bentuk duit (uang), yang pasti klien kami berharap agar haknya tidak dilanggar,” ungkapnya.

Ia juga menyebut ada indikasi bahwa sebagian harta warisnya akan dialihkan pada anak ketiga, Herry Sugiharto. Erick mengatakan, upaya peralihan dilakukan secara diam-diam.

“Nyatanya kenapa sampai ada peralihan secara diam-diam. Suratnya ini menjawab dari suratnya bu Mega yang meminta peralihan pengelolaan dan pengurusan penanggungjawab dealer. Itu nyata, kalau benar itu sampai terjadi berarti hak klien kami sudah dilanggar,” tambahnya.

Ditanya soal apakah ada keinginan dari kliennya untuk menemui sang ibu dan berbicara secara baik antara anak dan orang tua, Kuasa Hukum Erick Aristo menjelaskan, bahwa upaya itu sudah berulangkali coba dilakukan. Namun, selalu menemui kegagalan lantaran tak pernah mau ditemui.

“Istri dari klien kami pernah mencoba menemui sang ibu di rumah Genteng (rumah Herry). Namun tidak diizinkan oleh Herry. Pernah juga kirim biaya hidup, tapi ditolak, malah dikembalikan dengan mengirimi matras (semacam alas tidur). Pernah juga kirim sarang burung walet tapi juga ditolak,” tegasnya.

Erick menjelaskan, kliennya memang belum bisa berupaya menemui sendiri sang ibu lantaran kondisi fisiknya yang tidak memadai. Ia diketahui sedang menderita stroke, dan dalam masa pemulihan. Ia khawatir, jika harus pergi ke rumah adiknya untuk menemui sang ibu, maka dapat terganggu secara psikologis.

“Klien kami sedang masa pemulihan. Makanya mengirim istri dan anaknya untuk menemui sang ibu, tapi selalu dihalangi,” katanya.

Untuk menunjukkan keseriusannya menjalin komunikasi dengan sang ibu, Slamet diakuinya pernah menyediakan tempat tinggal untuk Megawati. Namun, tawaran itu tak pernah dijawab oleh sang ibu.

Berita sebelumnya: Seorang Ibu Asal Banyuwangi Digugat Anak Kandung Terkait Warisan

Diberitakan sebelumnya di media ini pada Kamis (11/5/2023). Melalui Kuasa Hukumnya Megawati Purnamasari yakni Survita Hendrayanto, SH mengungkapkan bahwa Megawati Purnamasari digugat anak kandungnya bernama Slamet Utomo karena warisan. (Sir/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN BanyuwangiPTUNWarisan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kisah Krav Ideas, dari Mesin Jahit Ibu Tembus Pasar Global bersama Shopee

Ziarah ke TMP Wiropati, Kodim 0707 Wonosobo Peringati HUT ke-80 TNI

ADVERTISEMENT

Satgas BGC TNI Konga XXXIX-G Berangkat ke Kongo Jalankan Misi Perdamaian PBB

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan TNI

Arca Tatasawara, Band World Music Malang Angkat Budaya Nusantara Lewat Pahatan Candi

Prev Next

POPULER HARI INI

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

SPPG Polri Jadi Role Model Dapur Gizi Nasional, Pengamat: Bukti Nyata Asta Cita Prabowo

BERITA LAINNYA

Kisah Krav Ideas, dari Mesin Jahit Ibu Tembus Pasar Global bersama Shopee

Ziarah ke TMP Wiropati, Kodim 0707 Wonosobo Peringati HUT ke-80 TNI

Satgas BGC TNI Konga XXXIX-G Berangkat ke Kongo Jalankan Misi Perdamaian PBB

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan TNI

PT Panji Gemilang Utama Perkuat Sinergi dengan Media, Kunjungi PWI Jawa Timur

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved