JAVASATU.COM-SURABAYA- Slamet Utomo (57 tahun), melalui kuasa hukumnya yakni Rudy Santoso, SH.,C.N dan Erick Aristo, SH.,CRA membantah jika menggugat ibu kandung bernama Purnamasari (78 tahun) di Banyuwangi soal warisan.

Di hadapan awak media, Jumat (12/5/2023), Kuasa Hukum Rudy Santoso mengungkapkan, gugatan Slamet Utomo terhadap ibu kandungnya itu bukan gugatan waris, tetapi gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya ada paksaan.
“Gugatan klien kami Nomor 184/Pdt.G/2022/PN.Byw bukan gugatan waris, tapi gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya dipaksa. Sedangkan untuk gugatan di PTUN, diajukan klien kami karena SHM 2450 dan SHM 2452 dialihkan oleh Megawati ketika sedang dalam sengketa,” ungkapnya menjelaskan.
Rudy juga mengungkapkan bahwa Megawati Purnamasari yang menggugat Slamet Utomo lebih dulu, gugatan itu di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Bu Megawati justru yang menggugat Pak Slamet lebih dulu di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw sebelum adanya gugatan Pak Slamet,” terang Rudy
Gugatan Megawati terhadap Slamet Utomo, kata Rudy, adalah tentang waris. Khususnya meminta seluruh harta mendiang Sujianto (suami Megawati) untuk dijadikan miliknya.
Kuasa Hukum, Erick Aristo menambahkan, soal harta warisan Sujianto, ayah dari kliennya sekaligus suami dari Megawati, menurutnya memang sudah sewajarnya untuk dibagi pada para ahli waris.
“Terlepas itu dibagi secara hukum saja, sertifikatnya dibalik nama ke ahli waris. Atau mau dijual terus dibagi dalam bentuk duit (uang), yang pasti klien kami berharap agar haknya tidak dilanggar,” ungkapnya.
Ia juga menyebut ada indikasi bahwa sebagian harta warisnya akan dialihkan pada anak ketiga, Herry Sugiharto. Erick mengatakan, upaya peralihan dilakukan secara diam-diam.
“Nyatanya kenapa sampai ada peralihan secara diam-diam. Suratnya ini menjawab dari suratnya bu Mega yang meminta peralihan pengelolaan dan pengurusan penanggungjawab dealer. Itu nyata, kalau benar itu sampai terjadi berarti hak klien kami sudah dilanggar,” tambahnya.
Ditanya soal apakah ada keinginan dari kliennya untuk menemui sang ibu dan berbicara secara baik antara anak dan orang tua, Kuasa Hukum Erick Aristo menjelaskan, bahwa upaya itu sudah berulangkali coba dilakukan. Namun, selalu menemui kegagalan lantaran tak pernah mau ditemui.
“Istri dari klien kami pernah mencoba menemui sang ibu di rumah Genteng (rumah Herry). Namun tidak diizinkan oleh Herry. Pernah juga kirim biaya hidup, tapi ditolak, malah dikembalikan dengan mengirimi matras (semacam alas tidur). Pernah juga kirim sarang burung walet tapi juga ditolak,” tegasnya.
Erick menjelaskan, kliennya memang belum bisa berupaya menemui sendiri sang ibu lantaran kondisi fisiknya yang tidak memadai. Ia diketahui sedang menderita stroke, dan dalam masa pemulihan. Ia khawatir, jika harus pergi ke rumah adiknya untuk menemui sang ibu, maka dapat terganggu secara psikologis.
“Klien kami sedang masa pemulihan. Makanya mengirim istri dan anaknya untuk menemui sang ibu, tapi selalu dihalangi,” katanya.
Untuk menunjukkan keseriusannya menjalin komunikasi dengan sang ibu, Slamet diakuinya pernah menyediakan tempat tinggal untuk Megawati. Namun, tawaran itu tak pernah dijawab oleh sang ibu.
Berita sebelumnya: Seorang Ibu Asal Banyuwangi Digugat Anak Kandung Terkait Warisan
Diberitakan sebelumnya di media ini pada Kamis (11/5/2023). Melalui Kuasa Hukumnya Megawati Purnamasari yakni Survita Hendrayanto, SH mengungkapkan bahwa Megawati Purnamasari digugat anak kandungnya bernama Slamet Utomo karena warisan. (Sir/Saf)