email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Melalui Kuasa Hukum, Anak Kandung Bantah Gugat Ibunya Soal Warisan

by Sudasir Al Ayyubi
12 Mei 2023

JAVASATU.COM-SURABAYA- Slamet Utomo (57 tahun), melalui kuasa hukumnya yakni Rudy Santoso, SH.,C.N dan Erick Aristo, SH.,CRA membantah jika menggugat ibu kandung bernama Purnamasari (78 tahun) di Banyuwangi soal warisan.

Para kuasa hukum dari Slamet Utomo. (Foto: Istimewa)

Di hadapan awak media, Jumat (12/5/2023), Kuasa Hukum Rudy Santoso mengungkapkan, gugatan Slamet Utomo terhadap ibu kandungnya itu bukan gugatan waris, tetapi gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya ada paksaan.

“Gugatan klien kami Nomor 184/Pdt.G/2022/PN.Byw bukan gugatan waris, tapi gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya dipaksa. Sedangkan untuk gugatan di PTUN, diajukan klien kami karena SHM 2450 dan SHM 2452 dialihkan oleh Megawati ketika sedang dalam sengketa,” ungkapnya menjelaskan.

Rudy juga mengungkapkan bahwa Megawati Purnamasari yang menggugat Slamet Utomo lebih dulu, gugatan itu di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Bu Megawati justru yang menggugat Pak Slamet lebih dulu di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw sebelum adanya gugatan Pak Slamet,” terang Rudy

Gugatan Megawati terhadap Slamet Utomo, kata Rudy, adalah tentang waris. Khususnya meminta seluruh harta mendiang Sujianto (suami Megawati) untuk dijadikan miliknya.

Kuasa Hukum, Erick Aristo menambahkan, soal harta warisan Sujianto, ayah dari kliennya sekaligus suami dari Megawati, menurutnya memang sudah sewajarnya untuk dibagi pada para ahli waris.

BacaJuga :

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Delapan Saksi Kunci Diperiksa di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang

“Terlepas itu dibagi secara hukum saja, sertifikatnya dibalik nama ke ahli waris. Atau mau dijual terus dibagi dalam bentuk duit (uang), yang pasti klien kami berharap agar haknya tidak dilanggar,” ungkapnya.

Ia juga menyebut ada indikasi bahwa sebagian harta warisnya akan dialihkan pada anak ketiga, Herry Sugiharto. Erick mengatakan, upaya peralihan dilakukan secara diam-diam.

“Nyatanya kenapa sampai ada peralihan secara diam-diam. Suratnya ini menjawab dari suratnya bu Mega yang meminta peralihan pengelolaan dan pengurusan penanggungjawab dealer. Itu nyata, kalau benar itu sampai terjadi berarti hak klien kami sudah dilanggar,” tambahnya.

Ditanya soal apakah ada keinginan dari kliennya untuk menemui sang ibu dan berbicara secara baik antara anak dan orang tua, Kuasa Hukum Erick Aristo menjelaskan, bahwa upaya itu sudah berulangkali coba dilakukan. Namun, selalu menemui kegagalan lantaran tak pernah mau ditemui.

“Istri dari klien kami pernah mencoba menemui sang ibu di rumah Genteng (rumah Herry). Namun tidak diizinkan oleh Herry. Pernah juga kirim biaya hidup, tapi ditolak, malah dikembalikan dengan mengirimi matras (semacam alas tidur). Pernah juga kirim sarang burung walet tapi juga ditolak,” tegasnya.

Erick menjelaskan, kliennya memang belum bisa berupaya menemui sendiri sang ibu lantaran kondisi fisiknya yang tidak memadai. Ia diketahui sedang menderita stroke, dan dalam masa pemulihan. Ia khawatir, jika harus pergi ke rumah adiknya untuk menemui sang ibu, maka dapat terganggu secara psikologis.

“Klien kami sedang masa pemulihan. Makanya mengirim istri dan anaknya untuk menemui sang ibu, tapi selalu dihalangi,” katanya.

Untuk menunjukkan keseriusannya menjalin komunikasi dengan sang ibu, Slamet diakuinya pernah menyediakan tempat tinggal untuk Megawati. Namun, tawaran itu tak pernah dijawab oleh sang ibu.

Berita sebelumnya: Seorang Ibu Asal Banyuwangi Digugat Anak Kandung Terkait Warisan

Diberitakan sebelumnya di media ini pada Kamis (11/5/2023). Melalui Kuasa Hukumnya Megawati Purnamasari yakni Survita Hendrayanto, SH mengungkapkan bahwa Megawati Purnamasari digugat anak kandungnya bernama Slamet Utomo karena warisan. (Sir/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN BanyuwangiPTUNWarisan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kasus Kekerasan Seksual ABK di Gresik Terungkap, Pelaku Lansia Ditangkap di Warkop

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Bupati Malang Turun Tangan Tangani Kasus Hidrosefalus Langka pada Bocah di Bululawang

Bromo Tutup Sementara saat Wulan Kapitu 2025, Ini Jadwal dan Aturannya

Satlantas Polres Malang Gencarkan Edukasi Pelajar Selama Operasi Zebra Semeru 2025

Satpol PP Gresik Sisir Bawean, Sosialisasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal

Dua SPPG di Kota Malang Setop Produksi Sementara, Asmualik: Program MBG Terancam Terganggu

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

Pria Kepanjen Hilang Ditemukan Tewas di Bantaran Sungai Brantas

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Grand Launching Buku Satu Abad Stadion Gajayana Rayakan Malang City of Media Art

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

BERITA LAINNYA

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Smartboard Presiden hingga Wilayah 3T, Nasky: Pemerataan Pendidikan yang Adil

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Ribuan PJU Tanpa Meteran, Pemkab Malang Rogoh Rp40 Miliar per Tahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved