Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 14 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Plang Bertuliskan Ini Terpampang di Sardo Swalayan

by Yondi Ari
30 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Sebuah plang besar telah dipasang di depan bangunan Sardo Swalayan di kawasan Jalan Bendungan Sutami, Kota Malang, pada hari Sabtu siang (30/12/2023). Plang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah harta bersama yang dimiliki oleh Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun yang belum dibagi, menyusul perceraiannya yang resmi.

(Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Keputusan ini sesuai dengan hasil Peninjauan Kembali (PK) nomor 695/PK/Pdt/2023.JO, yang dikeluarkan setelah sidang perdata sebelumnya dengan nomor 2195 K/Pdt/2022.JO, nomor 30/Pdt/2022/PT.SBY.JO, dan nomor 38/Pdt.G/2021/PN BIL.

Kuasa Hukum Tatik, Helly, S.H., M.H menegaskan, dengan putusan ini, secara hukum, Sardo Swalayan diakui sebagai harta bersama (gono-gini) Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun, bukan milik keluarga besar Imron Rosyadi.

KONTEN PROMOSI

“Hukum secara tegas menyatakan bahwa Sardo Swalayan adalah milik bersama Bapak Imron dan Ibu Tatik. Akta yang sebelumnya dibuat oleh Bapak Imron dan dua saudaranya, Choiri dan Fanani, dianggap cacat hukum dan tidak sah,” ujar Kuasa Hukum Tatik, Helly, S.H., M.H.

Dengan demikian, lanjut Helly, Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan diakui sebagai aset bersama milik Imron dan Tatik. Kuasa Hukum Tatik berencana untuk melanjutkan upaya hukum terkait masalah ini.

“Walau sudah ada PK, masalah ini belum selesai. Pembagian harta bersama ini nantinya akan masuk ranah Pengadilan Agama. Kami juga akan melanjutkan upaya hukum lain terkait perkara pidana, karena akta yang dibuat oleh keluarga Imron terbukti palsu,” tambahnya.

Kata Helly, saat ini, aset tersebut masih dikelola oleh Imron Rosyadi, termasuk keuntungan bisnis yang diperkirakan mencapai Rp 41-64 miliar rupiah hingga saat ini.

BacaJuga :

Warga RW 12 Griya Shanta Mojolangu Menolak Jalan Tembus, Walkout dari Sosialisasi

Serahkan Laptop dan Printer, Legislator Suyadi Tegaskan Pokir Harus Tepat Guna

“Pak Imron saat ini yang mengelola dan mendapatkan keuntungan dari aset tersebut. Estimasi keuntungan dari tahun 2009 hingga 2023 mencapai 41-64 miliar rupiah. Kami akan melakukan perhitungan untuk pembagian kedua aset tersebut,” ungkap Helly.

Pemasangan plang ini, tegas Helly, juga dimaksudkan untuk mencegah aset berpindah tangan atau digunakan sebagai jaminan di bank, sehingga tidak menimbulkan masalah baru.

“Dengan pemasangan plang ini, kami ingin mencegah kemungkinan SHM dipindahkan atau digunakan sebagai jaminan di bank. Selain itu, masyarakat juga perlu tahu bahwa Sardo di Malang dan Pandaan bukanlah milik Pak Imron dan keluarganya,” jelasnya.

Kuasa Hukum berencana untuk melanjutkan hasil putusan ke Pengadilan Agama Kota Malang.

“Setelah PK ini, akan dilanjutkan dengan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama. Masalah pidana juga akan kami ajukan ke Polda Jatim, karena jelas bahwa akta yang mereka buat adalah palsu,” tutupnya.

Sementara, Tatik Suwartiatun menyatakan rasa syukurnya atas putusan PK ini dan berencana untuk melanjutkan langkah selanjutnya bersama pengacaranya.

“Saya bersyukur semua ini telah selesai. Akhirnya, kebenaran menemukan jalannya sendiri. Langkah selanjutnya, saya akan berkonsultasi dengan pengacara untuk langkah-langkah yang akan diambil,” ungkap Tatik. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Sardo Swalayan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI dan Brunei Sepakati Kerja Sama Militer Lewat Sidang HLC ke-5

Tiga Cabor Kota Batu Mulai Bertolak ke Venue Porprov Jatim 2025

ADVERTISEMENT

Warga RW 12 Griya Shanta Mojolangu Menolak Jalan Tembus, Walkout dari Sosialisasi

Serahkan Laptop dan Printer, Legislator Suyadi Tegaskan Pokir Harus Tepat Guna

Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Cek Kesehatan Gratis Driver Ojol

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga RW 12 Griya Shanta Mojolangu Menolak Jalan Tembus, Walkout dari Sosialisasi

JKJT Kampanye Sehat, Bagikan Singkong dan Kunyit di Malang

Mapak Suro Tosan Aji Madakaripura, Angkat Warisan Budaya 8 Abad Kerajaan Singosari

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

AF71 Military Race 2025: Dorong Gaya Hidup Sehat Anak Lewat Pushbike, Curvino Kids Hadir Jadi Sahabat Nutrisi Si Kecil

BERITA LAINNYA

Panglima TNI dan Brunei Sepakati Kerja Sama Militer Lewat Sidang HLC ke-5

Dianita Maulin Vasko dan Penyair Sumbar akan Baca Puisi untuk Gaza

Baharkam Polri Audit Sistem Pengamanan Obvitnas di PT KPI RU V Balikpapan

Lanud Sultan Hasanuddin Doa Bersama Jelang Latihan Tempur Sikatan Daya 2025

Kisah Inspiratif, Suami-Istri Guru Besar UGM Dedikasikan Hidup untuk Protein Hewani Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

JKJT Kampanye Sehat, Bagikan Singkong dan Kunyit di Malang

Dapur Gizi Ponpes Bahrul Maghfiroh Malang Kantongi Sertifikat Halal Pertama di Indonesia

Bapenda Kabupaten Malang Sebut Santerra Sumbang Pajak Rp2,5 Miliar

Dr. Suyadi Jadi Ketua DPD Partai NasDem Kota Malang, Ini Targetnya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved