email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Plang Bertuliskan Ini Terpampang di Sardo Swalayan

by Yondi Ari
30 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Sebuah plang besar telah dipasang di depan bangunan Sardo Swalayan di kawasan Jalan Bendungan Sutami, Kota Malang, pada hari Sabtu siang (30/12/2023). Plang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah harta bersama yang dimiliki oleh Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun yang belum dibagi, menyusul perceraiannya yang resmi.

(Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Keputusan ini sesuai dengan hasil Peninjauan Kembali (PK) nomor 695/PK/Pdt/2023.JO, yang dikeluarkan setelah sidang perdata sebelumnya dengan nomor 2195 K/Pdt/2022.JO, nomor 30/Pdt/2022/PT.SBY.JO, dan nomor 38/Pdt.G/2021/PN BIL.

Kuasa Hukum Tatik, Helly, S.H., M.H menegaskan, dengan putusan ini, secara hukum, Sardo Swalayan diakui sebagai harta bersama (gono-gini) Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun, bukan milik keluarga besar Imron Rosyadi.

“Hukum secara tegas menyatakan bahwa Sardo Swalayan adalah milik bersama Bapak Imron dan Ibu Tatik. Akta yang sebelumnya dibuat oleh Bapak Imron dan dua saudaranya, Choiri dan Fanani, dianggap cacat hukum dan tidak sah,” ujar Kuasa Hukum Tatik, Helly, S.H., M.H.

Dengan demikian, lanjut Helly, Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan diakui sebagai aset bersama milik Imron dan Tatik. Kuasa Hukum Tatik berencana untuk melanjutkan upaya hukum terkait masalah ini.

“Walau sudah ada PK, masalah ini belum selesai. Pembagian harta bersama ini nantinya akan masuk ranah Pengadilan Agama. Kami juga akan melanjutkan upaya hukum lain terkait perkara pidana, karena akta yang dibuat oleh keluarga Imron terbukti palsu,” tambahnya.

Kata Helly, saat ini, aset tersebut masih dikelola oleh Imron Rosyadi, termasuk keuntungan bisnis yang diperkirakan mencapai Rp 41-64 miliar rupiah hingga saat ini.

“Pak Imron saat ini yang mengelola dan mendapatkan keuntungan dari aset tersebut. Estimasi keuntungan dari tahun 2009 hingga 2023 mencapai 41-64 miliar rupiah. Kami akan melakukan perhitungan untuk pembagian kedua aset tersebut,” ungkap Helly.

Pemasangan plang ini, tegas Helly, juga dimaksudkan untuk mencegah aset berpindah tangan atau digunakan sebagai jaminan di bank, sehingga tidak menimbulkan masalah baru.

BacaJuga :

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

“Dengan pemasangan plang ini, kami ingin mencegah kemungkinan SHM dipindahkan atau digunakan sebagai jaminan di bank. Selain itu, masyarakat juga perlu tahu bahwa Sardo di Malang dan Pandaan bukanlah milik Pak Imron dan keluarganya,” jelasnya.

Kuasa Hukum berencana untuk melanjutkan hasil putusan ke Pengadilan Agama Kota Malang.

“Setelah PK ini, akan dilanjutkan dengan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama. Masalah pidana juga akan kami ajukan ke Polda Jatim, karena jelas bahwa akta yang mereka buat adalah palsu,” tutupnya.

Sementara, Tatik Suwartiatun menyatakan rasa syukurnya atas putusan PK ini dan berencana untuk melanjutkan langkah selanjutnya bersama pengacaranya.

“Saya bersyukur semua ini telah selesai. Akhirnya, kebenaran menemukan jalannya sendiri. Langkah selanjutnya, saya akan berkonsultasi dengan pengacara untuk langkah-langkah yang akan diambil,” ungkap Tatik. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Sardo Swalayan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

YBM PLN Salurkan Beasiswa, Khitan Massal hingga Listrik Gratis di Jawa Timur

Dishub Kabupaten Malang Tegaskan Area Dalam Pasar Sayur Karangploso Bukan Terminal

Dishub Tunjuk 14 Juru Parkir Resmi di Pasar Sayur Karangploso Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

LIRA Jatim Bongkar Dugaan Kios “Terbengkalai” Pasar Buah Karangploso

BERITA LAINNYA

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

YBM PLN Salurkan Beasiswa, Khitan Massal hingga Listrik Gratis di Jawa Timur

Dishub Kabupaten Malang Tegaskan Area Dalam Pasar Sayur Karangploso Bukan Terminal

Dishub Tunjuk 14 Juru Parkir Resmi di Pasar Sayur Karangploso Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved