email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Plang Bertuliskan Ini Terpampang di Sardo Swalayan

by Yondi Ari
30 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Sebuah plang besar telah dipasang di depan bangunan Sardo Swalayan di kawasan Jalan Bendungan Sutami, Kota Malang, pada hari Sabtu siang (30/12/2023). Plang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah harta bersama yang dimiliki oleh Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun yang belum dibagi, menyusul perceraiannya yang resmi.

(Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Keputusan ini sesuai dengan hasil Peninjauan Kembali (PK) nomor 695/PK/Pdt/2023.JO, yang dikeluarkan setelah sidang perdata sebelumnya dengan nomor 2195 K/Pdt/2022.JO, nomor 30/Pdt/2022/PT.SBY.JO, dan nomor 38/Pdt.G/2021/PN BIL.

Kuasa Hukum Tatik, Helly, S.H., M.H menegaskan, dengan putusan ini, secara hukum, Sardo Swalayan diakui sebagai harta bersama (gono-gini) Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun, bukan milik keluarga besar Imron Rosyadi.

“Hukum secara tegas menyatakan bahwa Sardo Swalayan adalah milik bersama Bapak Imron dan Ibu Tatik. Akta yang sebelumnya dibuat oleh Bapak Imron dan dua saudaranya, Choiri dan Fanani, dianggap cacat hukum dan tidak sah,” ujar Kuasa Hukum Tatik, Helly, S.H., M.H.

Dengan demikian, lanjut Helly, Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan diakui sebagai aset bersama milik Imron dan Tatik. Kuasa Hukum Tatik berencana untuk melanjutkan upaya hukum terkait masalah ini.

“Walau sudah ada PK, masalah ini belum selesai. Pembagian harta bersama ini nantinya akan masuk ranah Pengadilan Agama. Kami juga akan melanjutkan upaya hukum lain terkait perkara pidana, karena akta yang dibuat oleh keluarga Imron terbukti palsu,” tambahnya.

Kata Helly, saat ini, aset tersebut masih dikelola oleh Imron Rosyadi, termasuk keuntungan bisnis yang diperkirakan mencapai Rp 41-64 miliar rupiah hingga saat ini.

“Pak Imron saat ini yang mengelola dan mendapatkan keuntungan dari aset tersebut. Estimasi keuntungan dari tahun 2009 hingga 2023 mencapai 41-64 miliar rupiah. Kami akan melakukan perhitungan untuk pembagian kedua aset tersebut,” ungkap Helly.

BacaJuga :

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Pemasangan plang ini, tegas Helly, juga dimaksudkan untuk mencegah aset berpindah tangan atau digunakan sebagai jaminan di bank, sehingga tidak menimbulkan masalah baru.

“Dengan pemasangan plang ini, kami ingin mencegah kemungkinan SHM dipindahkan atau digunakan sebagai jaminan di bank. Selain itu, masyarakat juga perlu tahu bahwa Sardo di Malang dan Pandaan bukanlah milik Pak Imron dan keluarganya,” jelasnya.

Kuasa Hukum berencana untuk melanjutkan hasil putusan ke Pengadilan Agama Kota Malang.

“Setelah PK ini, akan dilanjutkan dengan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama. Masalah pidana juga akan kami ajukan ke Polda Jatim, karena jelas bahwa akta yang mereka buat adalah palsu,” tutupnya.

Sementara, Tatik Suwartiatun menyatakan rasa syukurnya atas putusan PK ini dan berencana untuk melanjutkan langkah selanjutnya bersama pengacaranya.

“Saya bersyukur semua ini telah selesai. Akhirnya, kebenaran menemukan jalannya sendiri. Langkah selanjutnya, saya akan berkonsultasi dengan pengacara untuk langkah-langkah yang akan diambil,” ungkap Tatik. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Sardo Swalayan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

OPINI: Inflasi Tinggi dan Ketahanan Fiskal

DPRD Kota Kediri Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Soroti SiLPA dan PAD

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Yani Modernisasi Irigasi Pertanian Gresik

Koops TNI Habema Ungkap Ladang 5.000 Batang Ganja di Yahukimo Papua

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

Wapang TNI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Kedaulatan Ekonomi Rakyat

BPJS Kesehatan Gandeng MUI Gresik, Edukasi JKN Akan Disampaikan Lewat Khutbah

Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Masuk Tahap Pengadaan Tanah, 119 Bidang Terdampak

Cara Unik MI Al-Karimi Gresik Tutup Matamuda, Siswa Baru Diajak Ziarah Pendiri Ponpes

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Yani Modernisasi Irigasi Pertanian Gresik

Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Masuk Tahap Pengadaan Tanah, 119 Bidang Terdampak

OPINI: Inflasi Tinggi dan Ketahanan Fiskal

BERITA LAINNYA

OPINI: Inflasi Tinggi dan Ketahanan Fiskal

DPRD Kota Kediri Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Soroti SiLPA dan PAD

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Yani Modernisasi Irigasi Pertanian Gresik

Koops TNI Habema Ungkap Ladang 5.000 Batang Ganja di Yahukimo Papua

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

Wapang TNI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Kedaulatan Ekonomi Rakyat

BPJS Kesehatan Gandeng MUI Gresik, Edukasi JKN Akan Disampaikan Lewat Khutbah

Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Masuk Tahap Pengadaan Tanah, 119 Bidang Terdampak

Cara Unik MI Al-Karimi Gresik Tutup Matamuda, Siswa Baru Diajak Ziarah Pendiri Ponpes

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved