JAVASATU.COM-MALANG- Dapur Satuan Pelaksana Penyedia Gizi (SPPG) di Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Maghfiroh, Kota Malang, resmi mengantongi sertifikat halal. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang, Rabu (11/6/2025), di kompleks ponpes yang berlokasi di Jalan Joyo Agung No 2, Merjosari, Lowokwaru.

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh, termasuk Pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh sekaligus Ketua Halal Center Bahrul Maghfiroh (HCBM), Prof. Muhammad Bisri, Lurah Merjosari, Babinsa, Bhabinkamtibmas setempat, dan perwakilan BI Malang, Dedi Prasetyo.
Prof. Bisri menegaskan bahwa sertifikasi halal bersifat wajib, termasuk bagi dapur seperti SPPG, meski makanan tidak dijual secara komersial.
“Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 disebutkan, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal. SPPG memang tidak berdagang, tapi mengedarkan makanan. Maka hukumnya juga wajib,” tegas Bisri.

Dia juga menyoroti pentingnya jaminan makanan halal karena publik mengasosiasikan makanan di ponpes sebagai produk langsung dari pesantren.
“Kita punya tanggung jawab moral. Meski pondok hanya menjadi tempat, publik menilainya sebagai makanan dari pesantren,” tambahnya.
Deputi Kepala Perwakilan BI Malang, Dedi Prasetyo, menyebut program ini lahir dari inisiatif ponpes. BI tertarik mendukung karena sejalan dengan misi pengembangan ekonomi syariah.
“Kami mendukung perluasan sertifikasi halal. Semoga ponpes lain ikut serta,” ujarnya.
Kepala SPPG Bahrul Maghfiroh, Alief Sella Fitri N.N, mengungkapkan bahwa ia merupakan lulusan program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), program binaan Kementerian Pertahanan dan Universitas Pertahanan.
“Saya ikut pendidikan manajerial dapur dan kini memimpin SPPG yang dikelola BGN (Badan Gizi Nasional). Dapur ini disewa dari yayasan ponpes dan bertugas menyediakan makanan bergizi gratis (MBG),” jelasnya.

Menurutnya, proses sertifikasi tidak memakan waktu lama karena didampingi Halal Center Bahrul Maghfiroh yang juga melakukan audit internal sebelum pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat.
Sertifikasi halal ini menjadi yang pertama untuk unit SPPG di Indonesia. Langkah ini disebut sebagai model percontohan nasional, dari Malang untuk Indonesia. (Saf)