JAVASATU.COM-MALANG- Pria asal Banyuwangi yang berdomisili di Kabupaten Malang berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberpucung Polres Malang atas tersangka pelaku penyekapan perempuan remaja berumur 19 tahun.
Korban adalah seorang perempuan berinisial IR (19) mengaku disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam. Kini IR bisa menghela nafas panjang setelah berhasil kabur dan pelakunya diamankan Polisi.
Kejadian yang menimpa IR pada Kamis, (9/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Menurut penuturan IR, sebelum disekap, dirinya diajak pelaku mengambil ijazah milik IR di salah satu Sekolah Menengah Atas Kecamatan Sumberpucung.
Sebelum sampai sekolahan tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku untuk mengambil Laptop dan Sepeda Motor.
IR mengaku di rumah itu disekap di dalam lemari dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban.
Karena kegigihannya, IR berhasil lolos dari dekapan kemudian keluar dari rumah melalui pintu belakang. Selanjutnya IR mengadu kepada salah seorang saksi kemudian dilaporkan kepada petugas Kepolisian.
Menindak lanjuti laporan tersebut, respon cepat Polsek Sumberpucung mendatangi TKP dan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan pelaku.
“Bahwa benar telah kami amankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun” ucap Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin, Rabu (15/6/2022).
Diungkapkan Kapolsek, beberapa barang bukti telah diamankan dari tersangka YD (49) berupa kendaraan jenis R2, 3 tali berbahan karet, 1 lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan” terang Kapolsek.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya itu atas dasar masalah pribadinya dengan orang tua korban, sehingga pelaku berniat melakukan penyekapan tersebut.
“Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUH-Pidana tentang Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilalukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak diancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Agb/Arf)