email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pria Sekap Wanita Dalam Lemari di Sumberpucung Malang Diamankan Polisi

by Agung Baskoro
16 Juni 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Pria asal Banyuwangi yang berdomisili di Kabupaten Malang berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberpucung Polres Malang atas tersangka pelaku penyekapan perempuan remaja berumur 19 tahun.

Polisi saat mengecek di lokasi. (Foto: Istimewa)

Korban adalah seorang perempuan berinisial IR (19) mengaku disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam. Kini IR bisa menghela nafas panjang setelah berhasil kabur dan pelakunya diamankan Polisi.

Kejadian yang menimpa IR pada Kamis, (9/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Menurut penuturan IR, sebelum disekap, dirinya diajak pelaku mengambil ijazah milik IR di salah satu Sekolah Menengah Atas Kecamatan Sumberpucung.

Sebelum sampai sekolahan tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku untuk mengambil Laptop dan Sepeda Motor.

IR mengaku di rumah itu disekap di dalam lemari dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban.

Karena kegigihannya, IR berhasil lolos dari dekapan kemudian keluar dari rumah melalui pintu belakang. Selanjutnya IR mengadu kepada salah seorang saksi kemudian dilaporkan kepada petugas Kepolisian.

Menindak lanjuti laporan tersebut, respon cepat Polsek Sumberpucung mendatangi TKP dan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan pelaku.

“Bahwa benar telah kami amankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun” ucap Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin, Rabu (15/6/2022).

Diungkapkan Kapolsek, beberapa barang bukti telah diamankan dari tersangka YD (49) berupa kendaraan jenis R2, 3 tali berbahan karet, 1 lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan” terang Kapolsek.

Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya itu atas dasar masalah pribadinya dengan orang tua korban, sehingga pelaku berniat melakukan penyekapan tersebut.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

“Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUH-Pidana tentang Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilalukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak diancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kecamatan sumberpucungPolsek Sumberpucung

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tujuh Anggota PSYCHIC FEVER Punya Karakter Berbeda, Ini Pesan Album DIFFERENT

Fabian Putra Angkat Pergulatan Batin Lewat Single Terbaru

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

BERITA LAINNYA

Tujuh Anggota PSYCHIC FEVER Punya Karakter Berbeda, Ini Pesan Album DIFFERENT

Fabian Putra Angkat Pergulatan Batin Lewat Single Terbaru

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved