email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Lahan Tambak Ahli Waris Timan di KEK JIIPE Manyar Gresik Tahap Pemeriksaan Setempat

by Sudasir Al Ayyubi
29 Juli 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Sengketa lahan berupa tambak diketahui milik ahli waris Timan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated and Ports Estate (JIIPE) Manyar Gresik memasuki tahap pememriksaan setempat (PS), Kamis (28/7/2022). Sebelumnya ahli waris Timan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono (tengah memakai batik hijau) saat melakukan pemeriksaan setempat di lokasi lahan tambak di areal KEK JIIPE Manyar Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Di temui di lapangan, Kuasa Hukum Ahli Waris Timan, Musa Wibisono SH mengatakan, ahli waris Timan ada 16 orang. Dan tidak pernah melakukan jual beli lahan tambak luasan sekitar 7 hektar kepada pihak lain, bahkan kepada PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) yang berada di KEK JIIPE Manyar Gresik.

“Mereka dari ahli waris tidak pernah menjual-belikan lahan tambak itu ke PT BKMS” tegas Musa Wibisono, Kamis (28/7/2022).

Bahkan sejak tahun 2014, diungkapkan Musa, lahan itu telah dikuasai oleh orang lain dan dijual ke PT.BKMS. Akibatnya para ahli waris yang juga sebagian petani tambak tidak bisa menggarap lahan mereka. Dan itu dialami mereka sudah puluhan tahun.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Musa, para ahli waris Timan juga sudah berusaha mendatangi PT.BKMS namun upaya mereka tidak membuahkan hasil. Kemudian ahli waris Timan melakukan gugatan ke PN Gresik. Dan hakim PN Gresik melakukan pemeriksaan setempat.

“Ahli waris meminta ganti rugi lahan tambak tersebut apalagi lahan tambak tersebut sudah di uruk oleh PT.BKMS. Jika mau dibeli langsung juga tidak apa-apa sesuai harga kepada para ahli waris Timan” terang Musa.

Kuasa Hukum Ahli Waris Timan, Musa Wibisono SH (memakai topi warna putih. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Adanya sengketa perdata itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono melakukan pemeriksaan setempat. Tujuannya adalah untuk melihat langsung lokasi dan batas lahan tambak yang disengketakan.

BacaJuga :

Polres Gresik Tanam Jagung dan Resmikan Gudang Pangan Dukung Swasembada Nasional

MUI Kebomas Sahkan Kader Penggerak Desa, Gelar Doa untuk Santri Al Khozini yang Meninggal

“Dalam pemeriksaan setempat saat di lokasi lahan tambak para ahli waris bisa menunjukkan bukti dan batas sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa itu haknya” kata Bagus di lokasi pemeriksaan setempat.

Juga diungkapkan Bagus, usai dilakukan pemeriksaan setempat, tahapan berikutnya adalah tahap kesimpulan.

“Kesimpulan akan dilakukan pada Kamis depan kepada penggugat dan tergugat. Selanjutnya sidang dilakukan secara virtual atau online, faham semua ya,” ujar Bagus.

Kuasa Hukum PT BKMS, Robby Putri. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Sementara Kuasa Hukum PT BKMS, Robby Putri mengatakan, tetap sesuai fakta di persidangan bahwa PT BKMS sudah membelinya. Dan itu sesuai dengan dokumen yang dimiliki PT BKMS.

“Sesuai dengan dokumen yang dimiliki PT BKMS perusahaan sudah membelinya” ucap Robby Putri. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan ManyarKEK JIIPE ManyarPengadilan Negeri GResikPN GresikSengketa Lahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Gelar Pasar Murah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

ADVERTISEMENT

TMMD ke-126 di Malang Dimulai, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa Terpencil

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

Panen Perdana Kubis Lapas Kelas I Malang Capai 3 Kuintal, Bukti Kemandirian Warga Binaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Jembatan Kaca Bromo Siap Jadi Daya Tarik Wisata Baru di TNBTS

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

BERITA LAINNYA

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

BGN Libatkan Pemda Awasi Program MBG, Pastikan Kualitas dan Higienitas Aman

Panglima TNI Sambut 400 Kadet Papua di Mabes TNI, Tekankan Disiplin dan Cinta Tanah Air

Mbak Wali Dorong Rumah Ibadah Jadi Ruang Ramah Anak dan Penanam Nilai Toleransi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved