JAVASATU.COM-GRESIK- Sengketa lahan berupa tambak diketahui milik ahli waris Timan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated and Ports Estate (JIIPE) Manyar Gresik memasuki tahap pememriksaan setempat (PS), Kamis (28/7/2022). Sebelumnya ahli waris Timan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik.
Di temui di lapangan, Kuasa Hukum Ahli Waris Timan, Musa Wibisono SH mengatakan, ahli waris Timan ada 16 orang. Dan tidak pernah melakukan jual beli lahan tambak luasan sekitar 7 hektar kepada pihak lain, bahkan kepada PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) yang berada di KEK JIIPE Manyar Gresik.
“Mereka dari ahli waris tidak pernah menjual-belikan lahan tambak itu ke PT BKMS” tegas Musa Wibisono, Kamis (28/7/2022).
Bahkan sejak tahun 2014, diungkapkan Musa, lahan itu telah dikuasai oleh orang lain dan dijual ke PT.BKMS. Akibatnya para ahli waris yang juga sebagian petani tambak tidak bisa menggarap lahan mereka. Dan itu dialami mereka sudah puluhan tahun.
Dijelaskan Musa, para ahli waris Timan juga sudah berusaha mendatangi PT.BKMS namun upaya mereka tidak membuahkan hasil. Kemudian ahli waris Timan melakukan gugatan ke PN Gresik. Dan hakim PN Gresik melakukan pemeriksaan setempat.
“Ahli waris meminta ganti rugi lahan tambak tersebut apalagi lahan tambak tersebut sudah di uruk oleh PT.BKMS. Jika mau dibeli langsung juga tidak apa-apa sesuai harga kepada para ahli waris Timan” terang Musa.
Adanya sengketa perdata itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono melakukan pemeriksaan setempat. Tujuannya adalah untuk melihat langsung lokasi dan batas lahan tambak yang disengketakan.
“Dalam pemeriksaan setempat saat di lokasi lahan tambak para ahli waris bisa menunjukkan bukti dan batas sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa itu haknya” kata Bagus di lokasi pemeriksaan setempat.
Juga diungkapkan Bagus, usai dilakukan pemeriksaan setempat, tahapan berikutnya adalah tahap kesimpulan.
“Kesimpulan akan dilakukan pada Kamis depan kepada penggugat dan tergugat. Selanjutnya sidang dilakukan secara virtual atau online, faham semua ya,” ujar Bagus.
Sementara Kuasa Hukum PT BKMS, Robby Putri mengatakan, tetap sesuai fakta di persidangan bahwa PT BKMS sudah membelinya. Dan itu sesuai dengan dokumen yang dimiliki PT BKMS.
“Sesuai dengan dokumen yang dimiliki PT BKMS perusahaan sudah membelinya” ucap Robby Putri. (Bas/Saf)