email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sikap MAKI Jelang Putusan Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya

by Yondi Ari
4 Januari 2023

JAVASATU.COM- Menjelang putusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude
Palm Oil (CPO) dan turunannya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersikap.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memaparkan, pada sekitar bulan Januari hingga Maret 2022, di seluruh wilayah Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng yang mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng yang bukan hanya dirasakan masyarakat umum dan pedagang saja, tetapi juga pelaku Industri Kecil Menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya.

Kelangkaan minyak goreng di masyarakat, diungkapkan MAKI, akibat adanya penyimpangan permainan antara oknum pengusaha dengan oknum pejabat di Kementerian Perdagangan dimana oknum pejabat ini memberikan fasilitas persetujuan ekspor (PE) yang tidak sesuai kepada perusahaan meskipun mengetahui bahwa pengusaha itu tidak memenuhi syarat untuk diberikan PE diantaranya tidak memenuhi DMO 20%.

“Keadaan ini mengharuskan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penegakan hukum untuk mendorong tindakan ini dihentikan,” ungkapnya dalam pers rilisnya, Selasa (3/1/2023).

MAKI menyebut, dampak nyata yang terlihat adalah terjadinya antrean masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa, dan gejolak di dalam masyarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban. Hal ini merupakan suatu ironi mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia.

“Hal ini terjadi karena adanya ‘kongkalikong’ untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Perdagangan dan pengusaha CPO yang melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation) sebanyak 20%,” urainya.

Terkait dengan persidangan dalam perkara ini, melalui pers rilisnya MAKI membeberkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum yaitu:

BacaJuga :

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

  1. Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO melalui Terdakwa Lin Che Wei yang selanjutnya oleh Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya.
  2. Dugaan perbuatan menyimpang tersebut antara lain diduga memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, dugaan memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20%, menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor.
  3. Selain itu, untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, maka Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan Terdakwa Lin Che Wei dan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pengambil kebijakan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya.
  4. Diduga Terdakwa Master Parulian Tumanggor atas persetujuan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan.
  5. Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga secara materiil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya, sementara diduga para direksi ada dalam pengendaliannya, sehingga para terdakwa melakukan Tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan.
  6. Dugaan perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp19.452.055.974.558,00 (Sembilan belas triliun empat ratus lima puluh dua milyar lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).

MAKI juga menyampaikan, masyarakat berharap sensitivitas penegakkan hukum, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menegakkan keadilan dari perspektif korban sebuah tindak pidana korupsi.

“Apabila perkara yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat ternyata dibebaskan karena dugaan kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata,” tulis Koordinator MAKI dalam pers rilisnya. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Boyamin SaimanKorupsi Minyak GorengMAKIMasyarakat Antikorupsi Indonesia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pasar Rakyat Terongdowo Tempo Doeloe Hidupkan Budaya dan Ekonomi Warga

Harga Sembako di Bawean Melejit, Bupati Gresik: Kehadiran Bu Gubernur dan TNI AL Nyata

ADVERTISEMENT

Gerakan Pangan Murah di Kota Malang Diserbu Warga, Harga Beras Selisih Rp8 Ribu

LPNU dan Lazisnu Kebomas Studi Tiru ke KSPPS NU Dukun, Targetkan Kemandirian Ekonomi NU

Musda VI PKS Gresik, Muchlisin Resmi Pimpin 2025-2030: Digelar Sederhana Ikuti Arahan Presiden PKS

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Uji Kompetensi Perkerisan Bersertifikat BNSP Digelar di Bakorwil III Jatim, 15 Peserta Ikuti Sertifikasi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved