email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Saksi Korban Dihadirkan di Sidang Lanjutan Mantan Kancab Pembantu Bank Mega Kyai Tamin Malang

by Yondi Ari
5 Agustus 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Tiga orang saksi korban kasus permasalahan uang nasabah dengan terdakwa YA (45) mantan Kepala Kantor Cabang (Kancab) Pembantu Bank Mega Kyai Tamin Kota Malang dipanggil ke persidangan.

 

Tiga Saksi Korban Dihadirkan di Sidang Lanjutan Mantan Kancab Pembantu Bank Mega. (Foto: Dion Pradipa/Javsatu.com)

Dipimpin Hakim Ketua Mohamad Indarto, SH, MH. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Siane, SH, MH sidang lanjutan digelar di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Tiga orang saksi diantaranya Lieneke Kusumawati, Maria Christian, dan Jong Pongki Tambayong.

Ketiganya merupakan nasabah bank Mega sejak puluhan tahun. Masing masing menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Lieneke Kusumawati mengaku ditipu YA melalui penawaran tabungan Deposito. Saat hendak dicairkan, bermasalah dan YA kabur tanpa berita.

“Saya rugi Rp100 juta. Karena kita juga sudah kenal lama dan dia dari Bank Mega, ditawarin progam, Dateng pakai mobil, sudah sering nabung sana, ga ada masalah jadinya percaya aja” kata Lieneke, Rabu (3/8/2022)

Setelah menyetor uang senilai Rp100 juta pada 2010 lalu, Lieneke dijanjikan pencairan dana progam tersebut 1 hingga dua bulan. Namun hingga kini dana tersebut raib dan tidak terdata sistem.

“Pada saat mau mencairkan dia janji 1 bulan. Terus minta tolong 1 bulan lagi. Terus pas di desak malah hilang gak bisa dihubungi. Terakhir Area Managernya Djoko Tjandra juga sempat meyakinkan progam tersebut tapi tetap tidak bisa dicairkan” bebernya.

Hal senada diungkap Maria Christian, yang terpikat bunga besar dari Progam FR 88 yang ditawarkan YA. Ia merugi hingga Rp400 juta.

“Ikut deposito, awalnya tahun 2017. Lalu setelah beberapa bulan YA menawarkan Progam FR 88 dengan bunga lebih banyak. Memang ada program tersebut, saya juga dapet surat pemberitahuan juga tapi ya tertipu. Saya kena Rp400 juta” ujarnya sedih.

BacaJuga :

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Sama dengan yang sudah sudah, Jong Ponki Tambayong merugi Rp425 juta. Jong Ponki mengaku kenal baik dengan YA selama 7 tahun, tetapi berbalas penipuan.

“Karena saya kenal YA, saya diikutkan Progam tapi di buku tabungan saya sudah habis. Ya deposito ya tabungan” paparnya.

Kuasa hukum para Korban, Maliki mengatakan bahwa secara fakta persidangan diharapkan bisa kembali. Karena terdakwa mewakili sebagai Kepala Cabang Pembantu Bank Mega.

“Seusai dengan Fakta Persidangan kerugian para korban diharapkan bisa kembali. Hal ini karena terdakwa mewakili sebagai Kepala Cabang Bank Mega. Mereka kenal sudah tahunan bahkan puluhan tahun” terang Maliki.

Maliki juga menegaskan bahwa dirinya sempat meminta Djoko Tjandra untuk klarifikasi. Djoko Tjandra mengaku surat tersebut asli dari Bank Mega.

“Sempat saya dan Pak Joko melakukan klarifikasi terkait produk yang diterbitkan atas surat itu dan benar surat tersebut asli, hanya saja tidak teregister dari Bank Mega. Harapan dari kami, Bank Mega juga ikut bertanggung jawab atas kasus ini” ujar Maliki memungkasi. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bank MegaPN Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Majalengka Ikut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

MTQ VIII KORPRI 2026 di Sulsel, 1.024 Peserta dari 103 Kafilah Siap Berlomba

HKTI Kabupaten Blitar Dorong Petani Adopsi Teknologi untuk Tingkatkan Produktivitas

Dai Asal Malang Ery Santika dan Sayap Liar Jelajahi Gunung Raung, Hobi Jadi Aksi Sosial

Kebakaran Lereng Kaldera Tengger, TNBTS Tutup Akses Jemplang

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Pimpinan MPR RI Ziarah ke Makam Bung Karno Jelang HUT RI

ABPEDNAS Gresik Dilantik, Wabup Alif Minta BPD Jadi Mitra Kades

Kepala BKPSDM Majalengka Laporkan Penyebar Poster Diduga Fitnah ke Polisi

Ojol Gresik Dapat BBM Gratis, Polsek Kebomas dan YALPK Gelar Baksos

Prev Next

POPULER HARI INI

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

TransNusa Buka Rute Manado-Ternate, Terbang Dua Kali Sehari

Mahasiswa ITS Olah Limbah Jeroan Ikan Jadi Pakan Alternatif di Blitar

BRI Malang Sosialisasikan Otentikasi Pensiunan, Cegah Kejahatan Perbankan

BERITA LAINNYA

Kapolres Majalengka Ikut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

MTQ VIII KORPRI 2026 di Sulsel, 1.024 Peserta dari 103 Kafilah Siap Berlomba

HKTI Kabupaten Blitar Dorong Petani Adopsi Teknologi untuk Tingkatkan Produktivitas

Dai Asal Malang Ery Santika dan Sayap Liar Jelajahi Gunung Raung, Hobi Jadi Aksi Sosial

Kebakaran Lereng Kaldera Tengger, TNBTS Tutup Akses Jemplang

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Pimpinan MPR RI Ziarah ke Makam Bung Karno Jelang HUT RI

ABPEDNAS Gresik Dilantik, Wabup Alif Minta BPD Jadi Mitra Kades

Kepala BKPSDM Majalengka Laporkan Penyebar Poster Diduga Fitnah ke Polisi

Ojol Gresik Dapat BBM Gratis, Polsek Kebomas dan YALPK Gelar Baksos

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Tiga Jalan Protokol Kota Batu Ditutup Minggu 2 Agustus 2026, Ini Rinciannya

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

TransNusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur, Jakarta Terbang Tiga Kali Sehari

14,95 Ton Timah Ilegal Digagalkan di Pangkal Balam, Potensi Kerugian Rp9,76 Miliar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved