Javasatu,Malang- Badan Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Pemprov Jatim) kembali memberlakukan kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk membebaskan (Gratiskan)/Pemutihan denda/sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)/BBN II.
Meski hari ini. Selasa (1/9/2020), sudah diberlakukan kebijakan tersebut, namun antusias pembayar pajak kendaraan bermotor belum menunjukan lonjakan yang signifikan.
“Kebetulan kan kemarin habis pembebasan denda, dan diskon Corona itu. Ini ada kebijakan lagi dari Gubernur. Dengan kebijakan Gubernur ini, dengan situasi pandemi, masyarakat kan juga merasa ringan,” jelas Fatkurozi, Administrator Pelaksana KB Samsat Malang Selatan. (Samsat Talangagung, red).
Biasanya lonjakan masyarakat, lanjut Fatkurozi, bakal terjadi pada akhir-akhir masa program pemutihan. Sementara program ini sendiri bakal berakhir pada 28 November 2020 mendatang.
“Mendekati akhir pemutihan itu biasanya. Satu minggu sebelum penutupan. Ada lonjakan. Sekitar 20 persen dari hari biasa. Sejauh ini tapi masih normal,” terangnya.
Terakhir Fatkurozi menjelaskan bagaimana mengatasi jika terjadi penumpukan massa, karena masih dalam pandemi Covid-19 ini pihaknya bakal memaksimalkan E-Samsat.
“Iya E-Samsat akan kita maksimalkan. Kalau ada antrian panjang, kita akan ajukan jam pelayanannya. Kalau biasanya jam 8 pagi, kita ajukan jam 7 pagi,” pungkasnya. (Agb/Saf)