Javasatu,Malang- Draf usulan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) telah disetor ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Pemerintah Kabupaten Malang hingga saat ini masih menunggu keputusan Gubernur. 27 kota/kabupaten lain di Jatim yang juga menyetorkan draf usulan kenaikan UMK.
“Kami sudah mengirimkan usulan UMK pada Selasa (29/10/19) lalu, tapi menunggu persetujuan dari Gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, Selasa (12/11/19).
“Jika tidak ada kendala dalam waktu dekat soal kenaikan UMK akan di-dok,kemungkinan pada tanggal 21 bulan ini. Yoyokpun meminta kepada masyarakat ataupun buruh di wilayahnya agar bersabar menunggu waktu itu,”pintahnya.
Sebagai informasi, dalam draf usulan kenaikan UMK Jatim 2020, Pemerintah Kabupaten Malang mengajukan adanya kenaikan UMK sebesar Rp 3.021.530,66. Saat ini besaran UMK di Kabupaten Malang adalah Rp 2.781.564,24.(Agb)