Javasatu,Malang- Ada lagi terobosan yang di buat untuk menarik simpatik para wajib pajak (WP). Melalui Kepgub Jatim no 118/208/KPTS/013/2021, samsat Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang memberikan kemudahan kepada wajib pajak kendaraan bermotor melalui program yang diberi nama Diskon Ramadan.
Diskon Ramadan merupakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih.
Tak hanya diskon, wajib pajak di Jawa Timur berkesempatan mendapat pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Diskon Ramadan diberikan mulai 20 April hingga 24 Juni 2021. Dan saat ini kami sedang gencar-gencarnya sosialisasi. Termasuk pemasangan spanduk dan baliho,” ungkap Administrasi Pelaksana Samsat Talangagung, Fatkurozi ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/4/2021).
Perihal Diskon Ramadan, Fatkurozi meminta kepada masyarakat memahami aturannya, karena tidak sama dengan pemutihan.
“Perlu saya jelaskan untuk program diskon Ramadan ini, wajib pajak yang dibebaskan sanksi administrasinya. Kalau biaya balik namanya tetap,” tuturnya.
Untuk itu Fatkurozi berpesan kepada wajib pajak menggunakan diskon ini lebih awal. Karena dikhawatirkan terjadi lonjakan ketika di akhir bulan diskon nanti.
“Perkiraan lonjakan pembayaran pajak terjadi pada akhir bulan (April). Harapannya dengan adanya diskon ini ada lonjakan,” ujar Fatkurozi.
Terakhir, Fatkurozi berharap pemberian Diskon Ramadan bisa membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Harapannya membantu beban masyarakat pada masa pandemi ini,” tutupnya. (Agb/Nuh)