Javasatu,Gresik- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik H Markasim Halim Widianto dari fraksi Gerindra bersama H Didik Widodo dari fraksi PAN melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) pada perundang undangan tahap II tahun 2021 DPRD Gresik.

Kegiatan yang digelar di Perum Giri Asri Kebomas Gresik, mengupas perda nomor 18 tahun 2020 tentang PPKM Mikro, dan perda nomor 10 tahun 2020 tentang penanggulangan HIV AIDS.
“Alhamdulillah kabupaten Gresik sudah masuk zona kuning, tetap mematuhi protokol kesehatan, dan selalu jaga kesehatan” ungkap Markasim, Minggu (25/4/2021).
Dihadapan warga yang hadir dari kalangan tokoh masyarakat, ketua RT RW, dan ibu ibu PKK setempat, Markasim juga membeberkan terkait bahaya narkoba.
“Untuk itu kita harus selalu menjaga anak anak kita dari bahaya narkoba. Karena narkoba merusak generasi bangsa” papar Markasim.
Selanjutnya, Didik Widodo dari fraksi PAN menerangkan terkait bahaya penyakit HIV Aids. Menurutnya, di Gresik berdasarkan data, masyarakat yang terjangkit HIV Aids jumlahnya lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
“Padahal Gresik merupakan kota santri” ujarnya.
Terakhir mereka berharap, kegiatan sosialisasi ini agar dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat, terkait peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. (Bas/Saf)