Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Buntut Dugaan Serangan Doxing ke Jurnalis Nusadaily.com, Dua Akun IG Dilaporkan Polisi

by Syaiful Arif
8 April 2021

Javasatu,Malang- Nusadaily.com secara resmi melaporkan dugaan kejahatan digital yang dialami jurnalis Nusadaily.com atas nama Amanda Egatya dan Lionita ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/4/2021) hari ini.

Dugaan doxing kepada dua jurnalis itu diduga dilakukan oleh akun instagram @mmgachannel dan @aaayyyuuubbb_.

Tim Nusadaily.com melaporkan pelanggaran dugaan doxing ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/4/2021). (Foto: Istimewa)

Laporan resmi ke Polresta Malang Kota itu dilakukan manajemen Nusadaily.com Bagus Ary Wicaksono selaku Chief Operating Officer (COO) Nusadaily.com. Didampingi Chief Executive Officer Nusadaily.com Hanan Jalil. Bersama Amanda Egatya selaku korban dugaan serangan doxing. Aduan tersebut sudah disampaikan dan diterima oleh Bagian Humas Polresta Malang Kota.

KONTEN PROMOSI

Chief Operating Officer (COO) NusaDaily.com, Bagus Ary Wicaksono mengungkapkan, jurnalis Nusadaily.com, mengalami serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang.

Pembongkaran identitas pribadi itu dengan tujuan negatif terkait karya jurnalistik korban. Yakni berjudul Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Flare dan Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya. Artikel itu terbit Pukul 21.05 WIB tanggal Senin 5 April 2021. Artikel itu kemudian dikoreksi dengan judul Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya: Koreksi naik pada pukul 21.50 WIB.

“Namun, akun @mmgachannel sampai hari ini masih menayangkan data pribadi Amanda Egatya dan Lionita. Bukti terlampir. Penayangan itu mendiskreditkan Amanda Egatya dan Lionita, membuat Amanda menerima perlakuan tidak menyenangkan dan bullying di akun instagramnya dan whatsapp akibat dari doxing,” kata dia.

Bagus menguraikan, selain akun di atas, akun IG @aaayyyuuubbb_ juga menyebarkan data pribadi Amanda Egatya. Serta, menyebabkan kerugian yang Dialami Jurnalis dan Nusadaily.com.

BacaJuga :

Longsor Jalur Malang-Lumajang, Alat Berat Dikerahkan, Berlakukan Buka-Tutup

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Pertama, serangan doxing itu menyebabkan Amanda Egatya menerima perlakuan tidak menyenangkan dan bullying di akun instagramnya dan WhatsApp menerima telepon di nomor pribadinya.

“Kemudian, ia menerima 50 lebih DM tak menyenangkan hingga video chat Instagram. Permintaan pertemanan sekitar 300 akun. Karena peristiwa ini, Amanda Egatya bahkan sampai mengungsi dari rumahnya. Untuk diketahui Amanda adalah anak yatim piatu yang tinggal sendirian di rumah,” imbuh dia.

Sementara, Lionita menerima 3 DM, 10 permintaan pertemanan, 3 tag. Namun tidak ada yang bernada tidak menyenangkan.

Kedua, lanjut Bagus, Nusadaily.com yang mengalami doxing juga kehilangan trust di masyarakat padahal sudah melakukan koreksi. Nusadaily.com juga menerima perlakukan tak menyenangkan dan bullying melalui DM di akun IG nusadailycom.

“Diduga semua fakta yang disajikan nusadaily.com dianggap hoax, karena serangan doxing akun @mmgachannel,” tandas dia.

Dugaan Doxing

Doxing merupakan sebuah aktivitas melalui internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi ke publik terhadap seseorang individu atau organisasi.

Informasi yang dikerjakan dapat mencakup nama lengkap seseorang, alamat email, alamat, nomor telepon, gambar dan detail pribadi lainnya. Ini biasanya menyebabkan identitas anonim bisa terungkap. Komnas HAM sendiri menyebut doxing salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia di ranah digital.

Ketentuan mengenai doxing diatur dalam UU informasi dan transaksi elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008. Diduga akun-akun tersebut melanggar pasal-pasal UU ITE di bawah ini. Sebab, serangan doxing tersebut, sangat merugikan Amanda Egatya dan Lionita.

Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Ancaman hukuman
Pasal 45

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.

Pasal 45A

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Utamanya, karena serangan doxing tersebut, dua akun itu diduga melanggar pasal 45A ayat 3 bahwa (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Akun IGDoxingNusadailyPolresta Malang Kota

Comments 4

  1. Ping-balik: Hati-hati! Pengguna Aplikasi Bumble-Tinder Rawan Penguntitan dan Doxing - Beritaloka
  2. Ping-balik: Hati-hati! Pengguna Aplikasi Bumble-Tinder Rawan Penguntitan dan Doxing - Noktah Merah
  3. Ping-balik: Hati-hati! Pengguna Aplikasi Bumble-Tinder Rawan Penguntitan dan Doxing - Imperium Daily
  4. Ping-balik: Hati-hati! Pengguna Aplikasi Bumble-Tinder Rawan Penguntitan dan Doxing - Nusa Daily

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Longsor Jalur Malang-Lumajang, Alat Berat Dikerahkan, Berlakukan Buka-Tutup

Grebeg Suro 2025, Diaspora Gunungkidul Padati Ciledug: Rawat Budaya Kuatkan Persatuan

ADVERTISEMENT

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Dua Ruas Jalan di Menganti Dikebut, Dewan Targetkan Tepat Waktu dan Berkualitas

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Grebeg Suro 2025, Diaspora Gunungkidul Padati Ciledug: Rawat Budaya Kuatkan Persatuan

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved