email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Buntut Dugaan Serangan Doxing ke Jurnalis Nusadaily.com, Dua Akun IG Dilaporkan Polisi

by Syaiful Arif
8 April 2021

Javasatu,Malang- Nusadaily.com secara resmi melaporkan dugaan kejahatan digital yang dialami jurnalis Nusadaily.com atas nama Amanda Egatya dan Lionita ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/4/2021) hari ini.

Dugaan doxing kepada dua jurnalis itu diduga dilakukan oleh akun instagram @mmgachannel dan @aaayyyuuubbb_.

Tim Nusadaily.com melaporkan pelanggaran dugaan doxing ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/4/2021). (Foto: Istimewa)

Laporan resmi ke Polresta Malang Kota itu dilakukan manajemen Nusadaily.com Bagus Ary Wicaksono selaku Chief Operating Officer (COO) Nusadaily.com. Didampingi Chief Executive Officer Nusadaily.com Hanan Jalil. Bersama Amanda Egatya selaku korban dugaan serangan doxing. Aduan tersebut sudah disampaikan dan diterima oleh Bagian Humas Polresta Malang Kota.

Chief Operating Officer (COO) NusaDaily.com, Bagus Ary Wicaksono mengungkapkan, jurnalis Nusadaily.com, mengalami serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang.

Pembongkaran identitas pribadi itu dengan tujuan negatif terkait karya jurnalistik korban. Yakni berjudul Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Flare dan Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya. Artikel itu terbit Pukul 21.05 WIB tanggal Senin 5 April 2021. Artikel itu kemudian dikoreksi dengan judul Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya: Koreksi naik pada pukul 21.50 WIB.

“Namun, akun @mmgachannel sampai hari ini masih menayangkan data pribadi Amanda Egatya dan Lionita. Bukti terlampir. Penayangan itu mendiskreditkan Amanda Egatya dan Lionita, membuat Amanda menerima perlakuan tidak menyenangkan dan bullying di akun instagramnya dan whatsapp akibat dari doxing,” kata dia.

Bagus menguraikan, selain akun di atas, akun IG @aaayyyuuubbb_ juga menyebarkan data pribadi Amanda Egatya. Serta, menyebabkan kerugian yang Dialami Jurnalis dan Nusadaily.com.

Pertama, serangan doxing itu menyebabkan Amanda Egatya menerima perlakuan tidak menyenangkan dan bullying di akun instagramnya dan WhatsApp menerima telepon di nomor pribadinya.

“Kemudian, ia menerima 50 lebih DM tak menyenangkan hingga video chat Instagram. Permintaan pertemanan sekitar 300 akun. Karena peristiwa ini, Amanda Egatya bahkan sampai mengungsi dari rumahnya. Untuk diketahui Amanda adalah anak yatim piatu yang tinggal sendirian di rumah,” imbuh dia.

Sementara, Lionita menerima 3 DM, 10 permintaan pertemanan, 3 tag. Namun tidak ada yang bernada tidak menyenangkan.

Kedua, lanjut Bagus, Nusadaily.com yang mengalami doxing juga kehilangan trust di masyarakat padahal sudah melakukan koreksi. Nusadaily.com juga menerima perlakukan tak menyenangkan dan bullying melalui DM di akun IG nusadailycom.

“Diduga semua fakta yang disajikan nusadaily.com dianggap hoax, karena serangan doxing akun @mmgachannel,” tandas dia.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Dugaan Doxing

Doxing merupakan sebuah aktivitas melalui internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi ke publik terhadap seseorang individu atau organisasi.

Informasi yang dikerjakan dapat mencakup nama lengkap seseorang, alamat email, alamat, nomor telepon, gambar dan detail pribadi lainnya. Ini biasanya menyebabkan identitas anonim bisa terungkap. Komnas HAM sendiri menyebut doxing salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia di ranah digital.

Ketentuan mengenai doxing diatur dalam UU informasi dan transaksi elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008. Diduga akun-akun tersebut melanggar pasal-pasal UU ITE di bawah ini. Sebab, serangan doxing tersebut, sangat merugikan Amanda Egatya dan Lionita.

Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Ancaman hukuman
Pasal 45

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.

Pasal 45A

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Utamanya, karena serangan doxing tersebut, dua akun itu diduga melanggar pasal 45A ayat 3 bahwa (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Akun IGDoxingNusadailyPolresta Malang Kota

Comments 4

  1. Ping-balik: Hati-hati! Pengguna Aplikasi Bumble-Tinder Rawan Penguntitan dan Doxing - Beritaloka
  2. Ping-balik: Hati-hati! Pengguna Aplikasi Bumble-Tinder Rawan Penguntitan dan Doxing - Noktah Merah
  3. Ping-balik: Hati-hati! Pengguna Aplikasi Bumble-Tinder Rawan Penguntitan dan Doxing - Imperium Daily
  4. Ping-balik: Hati-hati! Pengguna Aplikasi Bumble-Tinder Rawan Penguntitan dan Doxing - Nusa Daily

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Ajak Media Sajikan Informasi Edukatif dan Terpercaya

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

Prev Next

POPULER HARI INI

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

BERITA LAINNYA

Kapolres Gresik Ajak Media Sajikan Informasi Edukatif dan Terpercaya

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved