Javasatu,Gresik- Arifin (43) seorang laki-laki asal Desa Banyuurip Rt 01 Rw 01 Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik diciduk polisi usai mencuri telepon genggam milik majikannya sendiri.
Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful SH, MH, membeberkan, kejadian pada hari Minggu 21 Februari 2021, saat itu Arifin yang juga selaku karyawannya bertamu ke rumah majikannya bernama Arief Rachman.
“Di rumah majikannya korban melihat sebuah HP di kursi panjang teras rumah. Merasa tak ada yang melihat, pelaku mengambil HP dan langsung meninggalkan rumah majikannya” beber Ali Syaiful, Rabu (24/2/2021).
Selang beberapa menit kemudian, lanjut Ali Syaiful, korban mencari telepon genggam merek Vivo warna hitam itu dan sadar ternyata hilang. Dia langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di gerbang pintu atas rumahnya.
“Kejadian itu terbongkar setelah sang majikan membuka rekaman CCTV di atap rumahnya. Korban langsung melapor ke Polsek Kedamean” kata Syaiful.
Adanya laporan itu, Kapolsek Kedamean langsung melakukan penyelidikan. Dan mengamankan pelaku di rumahnya.
“Kami pelajari isi rekaman CCTV di rumah korban, kemudian kami pelaku kami amankan” imbuhnya.
Kapolsek Syaiful mengatakan, dari pengakuannya, pelaku menjual barang hasil curian berupa Handphone Vivo Y 30 kepada temannya seharga Rp500 ribu.
“Kini temannya dalam pengejaran kami. Barang bukti sudah kami amankan. Kini Arifin ditetapkan sebagai tersangka menjadi penghuni jeruji besi dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 e KUHP” tutupnya. (Bas/Arf)