email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kota Batu Minta Pemenuhan Kebutuhan Pangan Warga Diperhatikan Selama PSBB

by Wiyono
9 Mei 2020

BacaJuga :

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

TMMD Lebakharjo Malang Ajari Peternak Bikin Pakan Murah Bergizi

Javasatu,Batu- Jika penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, Batu kota, Malang kota dan Malang kabupaten benar-benar diberlakukan. DPRD kota Batu meminta kepada Pemerintah kota (Pemkot) Batu untuk serius memperhatikan pemenuhan kebutuhan pangan selama PSBB.

Wakil ketua DPRD kota Batu, Nur Rohman. (Foto : Wiyono/Javasatu.com)

Nur Rohman Wakil ketua DPRD kota Batu mengatakan, sesungguhnya pemberlakuan PSBB adalah sah-sah saja diajukan, karena melihat grafik yang menunjukkan kurva naik (lihat update covid-19 kota Batu/Malang raya). Dewan juga menyakini  keputusan  gubernur Jatim tidak gegabah dalam mengambil kebijakan PSBB Malang Raya.

“Perlu dipahami kepada masyarakat bahwa  PSBB itu bersifat sementara dan atau periodik, Tujuan PSBB yang paling utama adalah memutus mata rantai sebaran covid-19” kata Tokoh Agama Kota Batu ini

Lanjutnya, Pertimbangannya adalah di suatu daerah telah terjadi endemi, atau kurva naik covid-19 baik ODR, OTG, ODP, PDP maupun yang  positif Covid-19.

“PSBB bisa diterapkan 14 hari pertama (sangat bergantung keputusan kemenkes) dan bila peta sebaran bisa di tekan maka bisa saja di hentikan atau bisa juga di lakukan relaksasi atau kelonggaran-kelonggaran” kata dia.

Dijelaskannya, Kalau ternyata belum berhasil menekan sebaran bisa juga di lakukan perpanjangan PSBB pada periode kedua. Maka sangat bergantung pada kondisi perkembangan covid-19 di suatu daerah.

“Sekarang Fokus kita kalau PSBB benar-benar di setujui untuk Malang raya adalah lebih pada persiapan pemerintah kota batu khusunya, yaitu kewajiban dan tanggungjawab pemerintah kota Batu terhadap dampak besar pelaksanaan PSBB” jelas Nur Rohman.

Menurutnya, Kerja keras dan arah kebijakan pemerintah kota Batu harus di arahkan pada realiasi Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak, yang kedua adalah persiapan pemenuhan atas kecukupan kebutuhan pangan.

“Selain itu pemenuhan sarana prasarana kesehatan, terjaminnya keamanan wilayah, dan dampak sosial ekonomi lainnya” ungkapnya
  
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Covid-19 kota Batu Muhammad  Chori mengatakan tiga Daerah di Malang Raya telah sepakat diberlakukan PSBB.

“Gubernur Jawa Timur ibu Khofifah Indar Parawansa setuju Malang raya diperlakukan PSBB” Kata Chori  

Dijelaskannya, terkait kesiapan Pemkot Batu dalam PSBB, bahwa sesuai ketentuan ada 5 persyaratan yang harus di penuhi untuk melaksanakan PSBB, yaitu : pertama Ketersediaan stok pangan, hasil penilaian dan monitoring dari Dinas Ketahanan Pangan dan Diskumdag stok pangan masih cukup aman untuk 2 bulan ke depan.

Selain itu yang kedua kata dia, Ketersediaan Sarpras Kesehatan, yaitu 1 Rumah Sakit (RS) Karsa Husada, 2 RS Pendukung yaitu RS Baptis dan Hasta Brata serta 3 RS utk penegakan diagnosa yaitu RS Etty Asharto, RS Haji, RS Punten serta 5 Puskesmas termasuk penyiapan shelter tempat isolasi di masing-masing kecamatan dan tempat istirahat petugas medis.

“Selanjutnya yang ketiga Kesiapan Anggaran, sementara disiapkan sementara Rp. 102 Milliar melalui refocussing dan realokasi anggaran dan ke empat,  Kesiapan jaring pengaman sosial, sudah disiapkan jaring pengaman bagi 30 Ribu kepala Keluarga (KK) atau kurang lebih 43,5 % dari total jumlah KK dengan nilai masing-masing KK sebesar Rp. 1 juta untuk 2 bulan” jelasnya. (Yon/Red)

ADVERTISEMENT
Tags: dprd kota batupsbb kota batuPSBB Malang Raya

BERITA TERBARU

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Demak Hanya dalam Semalam, Tiga Pelaku Ditangkap

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

ADVERTISEMENT

Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Santunan

TMMD Lebakharjo Malang Ajari Peternak Bikin Pakan Murah Bergizi

Wonosobo Siaga Hadapi Musim Hujan, Bersatu Cegah Potensi Bencana

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

PC GP Ansor Gresik Gelar Musykercab, Rumuskan Program Strategis 2024-2028

Pledoi Dramatis di PN Malang, Kuasa Hukum Minta YLA dan FDY Dibebaskan: “Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana”

BERITA LAINNYA

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Demak Hanya dalam Semalam, Tiga Pelaku Ditangkap

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Santunan

Wonosobo Siaga Hadapi Musim Hujan, Bersatu Cegah Potensi Bencana

Jarot Warjito Terpilih Jadi Ketum Deprindo 2025–2028, Siap Satukan Kekuatan Pengembang Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved