Javasatu,Batu- Penjual dan Pengedar sabu paket hemat (pahe) satu paket empat orang dengan kisaran harga Rp 50 ribu beredar di Kota Batu. Pelakunya berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polres Batu.
Pria yang berinisial RAS alias Bendot 28 tahun yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini dibekuk polisi, Kamis (1/4/2021) dini hari di kamar kosnya Perumahan Puri Indah desa Oro-oro ombo Kota Batu.
Dari operasi tersebut, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu pocket sabu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumah Neneknya Karangploso Kabupaten Malang, dengan BB seberat 38,17 gram. Keseluruhan BB di dua tempat seberat 75 gram.
“Benar saya ditangkap polisi karena kasus narkoba, ini saya jalankan karena kebutuhan ekonomi, dan Peristiwa ini bermula dari teman saya dari Madura” kata Bendot, Jumat (9/4/2021).
Ia juga menyampaikan barang haram yang diambilnya itu mengambil dengan sistem ranjau dari Pandaan Pasuruan, dan begitu pula di kota Batu operasinya menyebar dengan sistem ranjau.
“Per gram sabu harganya Rp 1,3 juta. Jadi kalau 75 gram, jumlahnya Rp 97,5 juta,” Kata Bendot kepada Petugas.
Sedang Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, saat ditemui di Mapolres Batu, Jumat (9/4/2021) mengatakan pelaku yang ditangkap polisi di Perum Puri indah berinisial RAS adalah seorang residivis, yang pernah keluar masuk penjara, sedang 25 pelaku lainnya yang ditangkap polisi adalah pemain baru.
“Dari 26 orang tersangka berasal dari 23 kasus berbeda, masing-masing 11 orang sebagai pengedar dan 15 orang sebagai pemakai, Sementara satu orang berinisial IM berhasil kabur dan statusnya kini menjadi Daftar pencarian Orang (DPO)” kata Catur C Wibowo.
Ia mengatakan, mulanya ada 25 orang, namun ada tambahan tersangka baru berjumlah satu orang, hingga menjadi 26 orang pelaku yang telah diamankan polisi.
“Itu rata-rata pemain baru yang masih berumur 20 tahun sampai dengan 35 tahun yang beralamatkan di wilayah hukum Polres Batu, Junrejo 4 orang, Bumiaji 3 orang, Batu kota 11 orang dan kecamatan Pujon 4 orang” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan, akibat perbuatannya, Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengedar akan dijerat dengan Pasal 114, dengan ancaman penjara empat tahun hingga 20 tahun penjara. (Yon/Saf)