Javasatu,Gresik- Gegara mengambil Hand Phone (HP) milik anak kos bernama Fera Noor Kumala (22) asal Dusun Sudung, Desa Wado, Kecamatan Kedung Tuban, Blora, Jawa Tengah, pria asal Sragen Jawa Tengah (Jateng) terpaksa merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriyah di penjara.

Diketahui pria itu bernama TY (48) warga asal Jalan Balak, Kelurahan Genengduwur, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku nekad mencuri handphone milik Fera Noor Kumala ditempat kos saat ditinggal mandi pemiliknya.
“Pria itu masuk ke kamar kos putri disaat penghuninya seorang karyawati (Fera) sedang mandi. Dengan leluasa seolah tanpa dosa diambilnya dua HP warna hitam dan biru dongker diatas kasur serta uang Rp. 675.000 didalam dompet diatas lemari” jelas Bima Sakti, Selasa (27/4/2021).
Dibeberkan Kapolsek Manyar, kejadiannya pada hari Jumat (23/4/2021) disaat kondisi kos sepi. Pelaku seakan sudah hafal situasi. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yaitu sedang mandi.
“Usai korban selesai mandi dan keluar dari kamar mandi berpapasan dengan pelaku yang keluar dari kamarnya. Sementara korban masih mengenakan handuk” katanya.
Sadar HP yang ditaruhnya diatas tempat tidur telah raib, Fera meneriakinya ‘maling..maling. Pelaku melenggang dengan santainya keluar area kos putri.
“Saksi lainnya yang mendengar teriakan korban, berpapasan dengan pelaku lalu bertanya ‘koen maling yo?’ (kamu pencuri ya?), dijawab tenang oleh pelaku ‘duduk, aku bapake’ (bukan, aku bapaknya)” terangnya.
Kedok pelaku terbongkar setelah korban berteriak ‘yo iku malinge’ (ya itu pencurinya). Tak pelak, warga disekitar lokasi pun langsung menghujani pelaku dengan bogem warga.
Beruntung saat itu ada anggota sedang melakukan kring Reskrim tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil diseret ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses hukum.
“Kini pelaku terpaksa merayakan lebaran dibalik jeruji besi karena disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam paling lama lima tahun mendekam didalam penjara” pungkasnya. (Bas/Saf)