Javasatu,Gresik- Itulah tema pengajian Sabtu pagi yang diasuh oleh ustadz H Ahmad Reza bersama warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik bertempat di Musala Perum Griya Sekar Kedaton (GSK), Sabtu (28/11/2020).

Dalam tausiyahnya ditegaskan, karena meminum Khamar akan merusak iman sebagai orang muslim. Dan hukumnya haram, serta dilarang Agama Islam.
“Dalam hukum Agama Islam orang yang kedapatan minum Khamar akan dikenai hukum cambuk 40 kali atau 80 kali cambukan pada zaman Sayyidina Umar RA” papar ustadz Reza.
Menurutnya, didalam Al Qur’an juga sudah disebutkan pada Surat Al Maidah ayat 90, hai orang-orang yang beriman, sebenarnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
“Marilah kita menjauhi segala minuman yang memabukkan walaupun sedikit” tegas ustadz Reza.
Terakhir dalam tausiyahnya, ustadz Reza mengajak kepada seluruh jamaah menjaga keluarga masing-masing, dan selalu berusaha serta berdoa.
“Agar kita bisa menjauhi segala kemaksiatan yang dilarang oleh Allah SWT amin” tutup ustadz Reza.

Rahmat, salah satu jamaah pengajian mengaku bersyukur bisa mengikuti pengajian rutin setiap Sabtu pagi.
“Alhamdullilah bisa ikut pengajian mas, untuk nambah ilmu ajaran Agama Islam. Dan semoga ustadz selalu diberikan kesehatan agar bisa memberikan bimbingan kepada kita Warga GSK Sidomukti” kata Rahmat.

Selanjutnya, Takmir Musala GSK, Dodiek Hilmie mengingatkan kepada jamaah agar selalu menjaga kebersihan terutama di masa pandemi dengan menerapkan 3-M.
“Mencuci tangan setelah melakukan aktifitas, Memakai masker jika melakukan aktifitas di luar rumah, dan Menjaga jarak jangan berkerumun sesuai anjuran pemerintah. Dan lagi, sering menjaga wudlu, insyaallah kita dijauhkan oleh virus corona” kata Dodiek. (Bas/Arf)