Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penagih Utang Aniaya Ibu dan Anak di Gresik, Pelaku Ditangkap

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
29 Desember 2025
0

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang penagih utang berinisial MMT (27) atas dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Aksi kekerasan tersebut terjadi saat pelaku menagih utang dan sempat terekam video yang viral di media sosial.

(Foto: Ist/Javasatu.com)

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), untuk menagih utang milik suami korban.

“Suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja. Pelaku tidak menerima penjelasan tersebut dan kemudian merekam korban serta kondisi rumah sambil mengancam akan menyebarkan video dengan alasan gagal bayar,” ujar AKP Arya, Senin (29/12/2025).

Cekcok kemudian terjadi. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT diduga melakukan penganiayaan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba membawa tas pelaku ke pengurus RT setempat.

Ibu korban berinisial S yang berupaya melerai justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.

Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku kami tangkap pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” jelas AKP Arya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat Street, ponsel yang digunakan untuk merekam korban, jaket, helm, serta nota pembayaran angsuran.

Saat ini, MMT ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

AKP Arya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, layanan darurat 110, atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

Ia juga menegaskan agar penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun kekerasan dalam menjalankan aktivitas penagihan. (bas/nuh)

Tags: Kabupaten GresikPenganiayaanPolres Gresik
Previous Post

Kado Natal, Kapolri Bedah Rumah Janda Lansia Duafa di Serang

Next Post

Sawah Warga di Pandanwangi Diduga Diserobot untuk Proyek Pemkot Malang

Related Posts

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
Berita

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027

20 Oktober 2026
Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
Berita

Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN

20 Oktober 2026
DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala
Berita

DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala

20 Oktober 2026
Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan
Berita

Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan

20 Oktober 2026
Next Post
Sawah Warga di Pandanwangi Diduga Diserobot untuk Proyek Pemkot Malang

Sawah Warga di Pandanwangi Diduga Diserobot untuk Proyek Pemkot Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com