Javasatu,Gresik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik melalui ketuanya Moch Imron Rosyadi akan mengambil tindakan tegas jika ada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 yang kedapatan melakukan praktik politik uang memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 73 dijelaskan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” jelas Imron. Sabtu (28/11/2020).
Ditambahkan, selain itu, sanksi bagi pelaku politik uang, baik pemberi atau penerima terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 miliar sesuai Pasal 187 A Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Makanya ini waktu tahapan kampanye tersisa 7 hari, ini rawan-rawannya. Politik uang ini menjadi perhatian serius kami” ungkapnya.
Oleh karenanya, Bawaslu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat baik yang tergabung dalam tim paslon, tim sukses, relawan atau yang tidak tergabung dalam tim sukses untuk bersama-sama melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada Gresik 2020 yang bebas dari praktik politik uang.
“Agar masyarakat Gresik mendapatkan pemimpin yang amanah sesuai dengan pilihan hati nurani rakyat” pungkas Imron. (Bas/Nuh)