Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Pelaku Penyebar Hoaks Kasdim 0817 Gresik Tertangkap

by Sudasir Al Ayyubi
20 Januari 2021

Javasatu,Gresik- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik dengan sigap dan cepat berhasil menangkap pelaku penyebar berita bohong (Hoaks) terkait meninggalnya Kasdim 0817 Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi pasca vaksinasi covid-19 sinovac.

Press release di Mapolres Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan, tertangkapnya pelaku tersebut berkas kerja keras Satreskrim Polres Gresik, Tim Cyber Polres Gresik dan Tim Cyber Polda Jatim.

““Pelaku diketahui TS (44) asal dan domisili Gresik. Dan ditangkap di Gresik” ungkap Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat press release di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).

KONTEN PROMOSI

Dijelaskan Wakapolda Jatim, pelaku membuat konten berita bohong terkait meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi pasca vaksinasi Sinovac.

Dibeberkan Wakapolda Jatim, pelaku penyebar hoaks setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil yang saat itu Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari WhatsApp. Kemudian foto tersebut di copas (copy-paste) dan ditambah narasi.

Berikut isi keterangan atau narasi yang disebarkan menjadi berita bohong oleh pelaku melalui pesan instan.

“Inalillahi wainalillahi roziun. Vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riyadi.tadi malam Dan ramil kebu mas gresik meninggal akibat siangya disuntik vaksin…pagi ini proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata.”

Menurut Wakapolda Jatim, apa yang telah dilakukan pelaku ini tidak sesuai bahkan tak sejalan dengan program pemerintah terkait vaksinasi di Indonesia untuk menekan penyebaran covid-19.

BacaJuga :

Pemkab Gresik Salurkan Insentif untuk 1.100 Hafiz Hafizah, Segini Nominalnya

Wushu Gresik Sabet Satu Emas Dua Perunggu di Porprov Jatim 2025

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung ikhtiar pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19 melalui vaksinasi sinovac. Mari kita amankan program vaksinasi di Indonesia” ujar Wakapolda Jatim.

Pihaknya akan mengembangkan kasus penyebaran berita bohong itu, apakah ada jaringannya atau bagaimana.

“Akan kami kembangkan, apakah ada jaringannya atau tidak” tegasnya.

Berita Lainnya: 
  • Polda Metro Jaya Bekuk Buronan Penipuan Investasi Saham Bitcoin Internasional – Nusadaily.com
  • Catut Foto Cewek untuk “Jual Diri”, Pria Mataram Ini Diciduk Polisi – Nusadaily.com

Ditandaskan, atas kelakuannya, pelaku dijerat pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar” pungkas Wakapolda Jatim. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Hoak Kasdim GresikPenyebar HoaksPolda JatimPolres Gresik

Comments 4

  1. Ping-balik: Satgas COVID-19 Depok: Jangan Sebarkan Informasi Hoaks dan Provokatif - Noktah Merah
  2. Ping-balik: Satgas COVID-19 Depok: Jangan Sebarkan Informasi Hoaks dan Provokatif - Imperium Daily
  3. Ping-balik: Satgas COVID-19 Depok: Jangan Sebarkan Informasi Hoaks dan Provokatif - Beritaloka
  4. Ping-balik: Satgas COVID-19 Depok: Jangan Sebarkan Informasi Hoaks dan Provokatif - Nusa Daily

BERITA TERBARU

Korban Dugaan Penipuan Apartemen di Kota Malang Ngadu ke Dewan

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

Pemkab Gresik Salurkan Insentif untuk 1.100 Hafiz Hafizah, Segini Nominalnya

Wushu Gresik Sabet Satu Emas Dua Perunggu di Porprov Jatim 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

BERITA LAINNYA

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Dua Korban Kapal Terbalik di Batam Masih Hilang, Bakamla Terus Sisir Selat Nenek

Bakamla Jemput Tiga ABK WNI yang Ditangkap Malaysia di Perbatasan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Jelang Bulan Suro, 39 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Asih Mring Sesami di Blitar

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved