Javasatu,Malang- Perburuan pelaku tindak pidana narkoba itu di awali pada bulan Januari 2021. Hasilnya Buru Sergap Narkoba Polres Malang mengungkap 59 kasus dan mengamankan 69 tersangka.
Sementara dari hasil ungkap itu, Satreskoba telah menyita barang bukti berupa, Sabu, pil ekstasi dan pil dobel L atau pil koplo.
“Ada sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan. 207,73 gram sabu, 9 butir pil ekstasi dan 1.976 butir pil koplo,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Dari keseluruhan tersangka tersebut, Polres Malang telah mengklasifikasikannya sebagai pengedar dan pemakai.
“Dari 69 tersangka ini sudah kita kategorikan. Rinciannya, 41 orang berstatus pengedar dan 22 orang pemakai,” tegas Hendri.
Ditempat yang sama, Kasatreskoba Polres Malang, AKP Anton Wibowo, menambahkan, meski mereka dalam status pemakai namun tetap mendapatkan sanksi pidana.
“Ada surat dari Mahkamah Agung, apabila barang buktinya di bawah satu gram, maka nanti diharapkan hakim ketika sidang dalam vonis, dilakukan rehabilitasi,” jelas Anton.
Masih Anton, jika memang yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna, maka vonis yang dijatuhkan adalah menjalani rehabilitasi.
“Bukan berarti tidak menjalani pidana. Jadi, nanti jika memang yang bersangkutan tidak termasuk dalam jaringan peredaran narkoba, vonisnya tidak sebagai pengedar, tapi pengguna” pungkas Anton. (Agb/Arf)
Comments 5