email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ini Perjalanan Sengketa Lahan 68 Hektar di Malang Hingga ke Meja Hijau

by Agung Baskoro
20 April 2021

Javasatu,Malang- Berawal tahun 2018 lalu PT Wonokoyo Jaya Corporindo membeli tanah seluas 68 hektar dari PT Margosuko. Tanah itu berada di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Saat ditemui usai sidang pembacaan keterangan saksi di gelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Departemen Aset Manajemen PT Wonokoyo Jaya Corporindo, Julius Siwalette, membenarkan hal itu.

Departemen Aset Manajemen PT Wonokoyo Jaya Corporindo, Julius Siwalette. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Julius menegaskan, bahwa legalitas tanah seluas 68 hektar tersebut berupa sertifikat hak milik sudah dikantongi oleh Manajemen PT Wonokoyo. Dan pihaknya tidak mungkin melakukan investasi pembelian lahan tanpa disertai legalitas yang sah.

“Saat kami melakukan jual beli, sudah ada rekomendasi hak guna usaha. Sertifikat itu sudah diperpanjang. Perpanjangan setelah 6 bulan atau 1 tahun itu beralih ke kita (dari PT Margosuko). Jual beli kami MOU pada 2018,” ujar Julius. Selasa (20/4/2021).

Adapun investasi yang dimaksud Julius dengan membeli lahan seluas 68 hektar itu akan dijadikan sebagai pabrik industri perunggasan terpadu.

“Gak mungkin kita investasi besar dengan kepemilikan abal-abal,” ucapnya.

Namun memasuki awal tahun 2020, tanah tersebut dikabarkan telah digunakan oleh warga setempat ditanami tanaman pertanian. Ada sekitar 500 warga Desa Majang Tengah yang memanfaatkan lahan tersebut.

BacaJuga :

Hari Guru, Dindik Kabupaten Malang Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Tuntaskan Status Honorer

Polres Malang Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Lawang Terdampak Longsor

Nah puncaknya, karena merasa punya legalitas lahan yang sah, PT Wonokoyo Jaya Corporindo melaporkan beberapa warga yang diduga menggarap lahan tersebut.

Pada sidang ini, ada 4 orang warga asal Desa Pamotan yang menjadi terdakwa.
Mereka diduga turut memanfaatkan lahan tersebut.

“Mereka (4 terdakwa) termasuk penggarap lahan. Sementara 4 orang ini bisa mewakili semuanya. Mereka kayaknya penyewa lahan,” beber Julius.

Julius menceritakan bahwa, sebelumnya polemik sengketa ini pernah dimediasi oleh Muspika Kecamatan Dampit. Namun, tak ada titik temu yang solutif.

“Kami sudah jelaskan dasar hukumnya. Kalau sudah clear, maka tidak mungkin ada sidang sekarang,” sambungnya.

Namun demikian Julius berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan jelas. Dan saat ini pihaknya tengah mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Harapannya selesai dengan baik dan masyarakat mengetahui bahwa itu salah dan mengerti ini (lahan) bukan haknya,” katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Wagiman Somodimedjo, SH. MH. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu, ditempat yang sama, Kuasa Hukum Terdakwa, Wagiman Somodimedjo, SH. MH menerangkan para warga yang menduduki lahan 68 hektar beralasan telah mengantongi hak garap dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).

“Lebih dari 500 orang masyarakat menguasai lahan pada waktu lahan tersebut kosong,” ujar Wagiman.

Wagiman menambahkan, hak garap tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa lahan seluas 68 hektar itu sedang tidak diperpanjang hak guna usahanya.

“Lalu saat itu SHGU memang sudah mati (sudah tidak berlaku). Maka dari itu, sudah dianggap tanah negara dan bisa dikuasai oleh rakyat,” jelasnya.

Menurut Wagiman, warga menggarap tanah bukan tanpa sebab, karena sudah mendapat restu penggarapan lahan dari LAI.

“Pada waktu itu dibuktikan dengan penanaman secara simbolis oleh LAI pusat,” ucapnya.

Para warga diketahui menanami lahan tersebut dengan tanaman jagung, palawija hingga sengon.

“Tanah ini pada saat itu kosong, gak ada pagar sehingga dianggap tanah negara. Ketika SHGU mati dan kembali jadi tanah negara, ada yang menyampaikan bisa menjadi sertifikat,” ungkapnya.

Terkait kekuatan legalitas lahan tersebut, Wagiman mengaku tidak bisa menerangkan secara gamblang.

“Legalitas kuat atau tidak saya kurang mengetahui. Karena LAI pusat tidak pernah dipanggil. Dalam hal tertentu kalau tanah negara bisa ditingkatkan menjadi SHM (sertifikat hak milik),” sebutnya.

Menanggapi 4 orang yang didakwa dalam kasus ini, Wagiman mengaku tak tahu alasan rasionalnya. Padahal di sisi lain, lahan seluas 68 hektar itu diduga dimanfaatkan 500 orang.

“Mereka adalan Agus Wanto, M Drai, Juki dan M Hanan. Keseluruhan adalah warga Desa Pamotan. Pelapornya PT Wonokoyo. Alasannya kenapa saya tidak tahu. Para terdakwa menguasai lahan 1 hektar hingga 500 meter,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN Kabupaten MalangPT WonokoyoSengketa Tanah Majang Tengah Dampit

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Guru, Dindik Kabupaten Malang Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Tuntaskan Status Honorer

Polres Malang Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Lawang Terdampak Longsor

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Tirta Kanjuruhan Klarifikasi Pembangunan SPAM Putukrejo: Semua Prosedur Sudah Sesuai

Pramuka Kota Malang Kirim Tim Trauma Healing untuk Anak Korban Erupsi Semeru

Hari Guru di MI Al-Karimi Gresik: Garda Terdepan Mencerdaskan Anak Bangsa

Polisi Bagikan Masker untuk Pengendara Terdampak Debu Semeru

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Demo Dukung Pembukaan Jalan Tembus Griya Shanta Mengiringi Sidang di PN Malang

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Demo Dukung Pembukaan Jalan Tembus Griya Shanta Mengiringi Sidang di PN Malang

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Tirta Kanjuruhan Klarifikasi Pembangunan SPAM Putukrejo: Semua Prosedur Sudah Sesuai

BERITA LAINNYA

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

TNI Perkuat Reformasi Birokrasi, Komitmen Bangun Aparatur Profesional dan Bersih

Single “Hidup dan Cinta” Bend Of The Rivers Terinspirasi Perjuangan Arul Dampingi Istri Sakit

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

TNI Bantu Penyelamatan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

Perusahaan Rokok di Malang Terancam Eksodus, Urus PBG Paling Sulit, DPRD Janji Bereskan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved