Javasatu,Batu- Apel gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021 di Alun-alun Kota Batu, Rabu (5/5/2021) pagi, Sebagai pengecekan akhir kesiapan pengamanan Idul Fitri dan larangan mudik.

Polres Batu tidak hanya mensosialisasikan tentang penegakan protokol kesehatan saja, tetapi juga tentang larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah lonjakan COVID-19.
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, mengatakan bahwa larangan mudik tahun ini diberlakukan karena berbagai hal. Yakni Salah satunya karena pengalaman Idul Fitri tahun 2020 lalu.
“Bagi yang ketahuan melanggar, mereka akan dipaksa putar balik. Kecuali kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan, dan pemadam kebakaran” kata Kapolres Batu.
Selain itu kata dia, pengecualian diberlakukan kepada mereka yang melaksanakan perjalanan dinas yang dilengkapi dengan surat tugas, dan masyarakat yang memiliki keperluan mendesak seperti ada anggota keluarga yang meninggal, akan melahirkan dan lainnya.
“Jangan sampai peringatan Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri menjadi kekhawatiran baru di masa mendatang,” ujar Kapolres.

Dimana masyarakat tidak boleh mudik atau keluar wilayah rayon dan akan dibuat penyekatan di beberapa lokasi perbatasan antar daerah.
Meskipun larangan mudik diberlakukan, lanjut dia, diperkirakan tahun ini masih ada 17,5 juta orang yang melakukan mudik. Untuk itu, dalam Operasi Ketupat Semeru 2021 ini, polisi akan berupaya untuk mengamankan ketertiban sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara melarang kegiatan mudik. (Yon/Saf)