Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dua Ranperda Tentang Pembangunan Industri dan Zona Nilai Tanah Diajukan Pemkab Malang

Julian Sukrisna by Julian Sukrisna
13 Oktober 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengusulkan kepada DPRD Kabupatn Malang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk membangun iklim perekonomian di Kabupaten Malang semakin baik. Dari dua Raperda tersebut, pertama adalah Ranperda tentang Pembangunan Industri di tahun 2023-2043 dan Ranperda mengenai Zona Nilai Tanah.

Penyampaian kedua Ranperda dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Malang langsung oleh Bupati Malang, Sanusi, Rabu (11/10/2023). Dalam penyampaiannya, Ranperda ini akan menjadi landasan hukum dalam mengembangkan sektor bisnis di Kabupaten Malang.

Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Malang saat penyampaian dua Ranperda oleh Bupati Malang, Sanusi. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

“Diperlukan suatu produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang berisi dokumen perencanaan dan pembangunan industri”, ujar Sanusi.

Menurutnya, keberadaan industri menjadi penggerak utama bagi pembangunan ekonomi daerah. Berupa sumbangsih nyata dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

“Industri memberikan sumbangsih nyata dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan pendapatan daerah, serta mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembentukan daya saing daerah,” jelas Sanusi lebih lanjut.

Dalam kurun waktu lima tahun (2018-2022), ada 5 lapangan usaha uang mendominasi dalam berkontribusi perekonomian daerah diantaranya industri pengolahan; perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor. Termasuk juga pertanian, kehutanan, dan perikanan; konstruksi; serta
informasi dan komunikasi;

Bupati Malang, Sanusi. (Foto: Syaiful Arif/Javasatu.com)

Nantinya, diharapkan Ranperda tentang Pembangunan Industri 2023-2043 mampu memberikan kepastian berusaha, menciptakan iklim bisnis dan persaingan yang sehat. Selain itu juga mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang dapat merugikan masyarakat, serta untuk membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.

Sedangkan untuk Ranperda Zona Nilai Tanah, Sanusi menegaskan, Pemkan memiliki peran dalam mengendalikan nilai tanah di wilayahnya, melalui kebijakan maupun penetapan aturan yang bersifat lokal.

“Dengan ditetapkannya pengaturan tentang zona nilai tanah, diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Malang dalam melakukan jual beli tanah, dengan kepastian nominal pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan,” Sanusi menjelaskan.

Perda tersebut juga akan berguna saat masyarakat sebagai pemilik tanah mendapat ganti rugi yang layak dan adil saat sewaktu-waktu tanah mereka terdampak pembangunan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah

“Sedangkan bagi Pemerintah Daerah, selain akan menjadi acuan terkait pengadaan tanah, pengaturan zona nilai tanah ini juga dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” pungkas Sanusi. (Jup/Saf)

Tags: Bupati MalangDPRD kabupaten malangraperdaSanusi
Previous Post

Pimpin Sertijab Kapolsek Jajaran, Kapolres Gresik Beri Pesan Kamtibmas di Tahun Politik 2024

Next Post

Relawan Sego Anget Hadang Ganjar Pranowo di Malang

Related Posts

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang
Kabupaten Malang

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

26 April 2026
Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan
Berita

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

25 April 2026
Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga
Berita

Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga

25 April 2026
SPBU “Nakal” di Kota Malang Disanksi, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite 30 Hari
Berita

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang Bongkar Oplosan LPG Subsidi

24 April 2026
Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi
Berita

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

24 April 2026
Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi
Berita

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

23 April 2026
Next Post
Relawan Sego Anget Hadang Ganjar Pranowo di Malang

Relawan Sego Anget Hadang Ganjar Pranowo di Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Asep Japar Maju Jadi Calon Ketua Golkar Kabupaten Sukabumi di Musda XI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com