Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Ukir Sejarah, Nikahkan 64 Pasangan Pengantin

Agung Baskoro by Agung Baskoro
3 Juli 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggelar acara yang istimewa, yaitu menikahkan 64 pasangan pengantin. Kegiatan ini merupakan salah satu dari tiga program unggulan Kejari Kabupaten Malang sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi sesuai instruksi Presiden, dengan tujuan agar masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Malang dapat merasakan manfaat dan keberadaan Kejari.

Kejari Kabupaten Malang Ukir Sejarah, Nikahkan 64 Pasangan Pengantin. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Latar belakang pelaksanaan nikah massal ini didasarkan pada pemetaan dan pemantauan di daerah terpencil dan pesisir, yang menunjukkan banyak permasalahan hukum yang belum dipahami oleh masyarakat. Salah satunya adalah banyaknya pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan atau tidak dicatat oleh pejabat yang berwenang, sehingga tidak ada kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pasangan tersebut.

Dengan menggelar acara bertajuk ‘Mengukir Sejarah Dalam Satu Ikrar’, Kejari Kabupaten Malang berharap 64 pasangan pengantin, yang terdiri dari 43 pasangan yang melaksanakan isbat nikah dan 21 pasangan yang menikah secara massal, dapat mengukir sejarah dengan melaksanakan ikrar bersama.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan bahwa banyak masyarakat tidak melakukan pernikahan yang sah di mata hukum karena kendala biaya dan persyaratan administrasi, sehingga hanya melakukan perkawinan siri.

ADVERTISEMENT

“Padahal, dampaknya jika pernikahan tidak dicatat secara sah, anak-anak tidak bisa mendapatkan akta kelahiran. Ketika negara memiliki program sekolah gratis, mereka tidak bisa mengikuti karena tidak punya akta kelahiran,” ujarnya, Rabu (03/07/2024).

Selain itu, istri juga bisa dirugikan dalam berbagai hal, seperti konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut nafkah dari suami. Dengan demikian, Mia Amiati mengungkapkan bahwa program ini akan dijadikan program unggulan di setiap kejaksaan di Jawa Timur untuk mencatat warga yang kurang mampu agar dilakukan isbat nikah.

“Siapa saja masyarakat yang kurang mampu bisa kita bantu. Nanti per kecamatan bisa dilihat dan diupayakan untuk memfasilitasi kepastian hukumnya,” tegasnya.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Bupati Malang, HM Sanusi, menyatakan bahwa pelaksanaan ini merupakan wujud nyata dari upaya bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.

“Agar keluarga yang mawadah sakinah mempunyai kepastian dan perlakuan hukum yang sesuai dengan aturan agama Islam dan pemerintah, sehingga hak-hak keluarga menjadi jelas,” jelasnya.

Salah satu pengantin, Jayus (78), warga Kecamatan Wajak, menambahkan bahwa kegiatan ini sangat membantu orang yang kurang mampu untuk mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

“Menikahnya tahun 1997, tapi ini kawin kedua. Kawin pertama tahun 1980, tapi kartu nikah tidak keluar. Bahkan teman-teman saya dan tetangga menikah sah juga. Selesai itu tidak punya buku nikah, baru datang sendiri ke pengadilan mengurus buku nikah. Dengan kegiatan ini sangat membantu,” pungkasnya. (Agb/Arf)

Tags: Kejari Kabupaten MalangNikah Massal
Previous Post

Kejari Kabupaten Malang Tangani ‘Koruptor’ di Bank ‘Plat Merah’ dan Selamatkan Aset Pemkab

Next Post

Lomba Kebersihan Lingkungan RW 01 Kebungson, DLH Gresik Adakan Penilaian

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang
Kabupaten Malang

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

26 April 2026
Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan
Berita

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

25 April 2026
Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga
Berita

Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga

25 April 2026
SPBU “Nakal” di Kota Malang Disanksi, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite 30 Hari
Berita

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang Bongkar Oplosan LPG Subsidi

24 April 2026
Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi
Berita

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

24 April 2026
Next Post
Lomba Kebersihan Lingkungan RW 01 Kebungson, DLH Gresik Adakan Penilaian

Lomba Kebersihan Lingkungan RW 01 Kebungson, DLH Gresik Adakan Penilaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com