email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kelabuhi Polisi, Pria Ini Simpan Pil Koplo di Mulut

by Agung Baskoro
25 Agustus 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Mencoba mengelabuhi petugas Kepolisian yang hendak menangkapnya, pria berinisial MA (30) yang merupakan pelaku pengedar obat terlarang berusaha menyembunyikan barang bukti di mulutnya.

MA. (Foto: Istimewa)

Tersangka diamankan petugas Reserse Polsek Bantur di sebuah warung kopi di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang pada Kamis (24/8/2023) malam.

Menurut Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, penangkapan MA yang merupakan warga Dusun Sukoarum, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami berhasil mengamankan MA, diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya).di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Pagelaran,” kata Iptu Taufik di Mapolres Malang, Jumat (25/8/2023).

Taufik menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, MA berupaya mengelabuhi petugas dengan cara yang unik, yaitu dengan menyimpan barang bukti berupa puluhan paket pil koplo dengan logo ££ di dalam mulutnya. Namun, petugas yang sangat jeli segera menyuruh tersangka untuk memuntahkan keluar seluruh isi mulutnya.

“Tersangka berupaya menyembunyikan barang bukti di mulutnya,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan paket kecil pil koplo dengan jumlah total 33 butir. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel dan uang tunai sebesar Rp 70 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan pil koplo.

BacaJuga :

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Bantur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MA akan dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3), atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

(Foto: Istimewa)

Iptu Taufik menambahkan, penangkapan MA ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat.

“Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran Okerbaya serta menjadikan Kabupaten Malang lebih aman dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan BanturKecamatan PagelaranPolres MalangPolsek Bantur

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pengedar 30 Poket Sabu di Bululawang Ditangkap, Polisi Buru Bandar Besar

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved