email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bekuk Pengedar Sabu 60 Gram di Lawang Malang

by Agung Baskoro
16 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial AS (38) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 60,8 gram sabu yang telah dikemas dalam 65 paket kecil siap edar.

(Foto: Istimewa)

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/11/2024) di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang.

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakannya. Kami menyita 60,8 gram sabu yang telah dipecah dalam puluhan paket kecil,” ujar AKP Dadang, Sabtu (16/11/2024).

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, alat hisap sabu, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

“Barang bukti menunjukkan pelaku aktif mengedarkan narkoba selama beberapa bulan terakhir,” tambahnya.

Jaringan Narkoba Masih Diselidiki

Polisi menduga AS telah aktif menjual sabu selama tiga bulan terakhir. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar.

“Kami terus mendalami asal-usul sabu tersebut dan berupaya mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas AKP Dadang.

BacaJuga :

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

AS kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun.

Imbauan untuk Masyarakat

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan dari masyarakat diharapkan mampu membantu aparat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan memerangi kejahatan ini,” pungkas AKP Dadang. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan LawangPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Pengedar 30 Poket Sabu di Bululawang Ditangkap, Polisi Buru Bandar Besar

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved