email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Pelanggaran PPKM Wali Kota Malang Divonis Denda Rp 25 Juta

by Agung Baskoro
12 Oktober 2021

JAVASATU-MALANG- Kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Walikota Malang, Sutiaji beserta stafnya di pantai wisata Kondang Merak Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, hari ini merupakan sidang putusan.

Wali Kota Malang, Sutiaji saat memberikan komentar usai melakukan sidang putusan di PN Kabupaten Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang memutuskan Sutiaji, Arif Tri Sistiawan (Kabag Umum), Erik Setio Santoso (Sekda) bersalah, dan didenda dengan total Rp. 50 juta.

Ditemui awak media usai melakukan sidang, Sutiaji menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan melakukan banding dalam persidangan.

“Ya kita ikuti prosedurnya, saya menjadi warga negara yang pasti menerima yang menjadi putusan tadi,” ungkap Sutiaji. Selasa (12/10/2021) siang.

Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama. (Foto: Istimewa)

Sementara itu Bagian Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama SH,MH saat ditemui usai persidangan menjelaskan, bahwa sidang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan tiga terdakwa.

“Pak Sutiaji divonis denda Rp 25 juta atau diganti dengan kurungan 15 hari. Erik Setyo Santoso dengan vonis denda Rp 15 juta atau digantikan kurungan 10 hari dan Arif Tri Sistiawan divonis denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari. Pada intinya, dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar Pergub Jatim Pasal 49.” terang Reza.

Disinggung kenapa hanya menghadirkan tiga terdakwa, mengingat pada proses penyidikan di kepolisian petugas memanggil puluhan orang. Reza belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada terdakwa lain yang disidang.

BacaJuga :

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

Bupati Malang Pastikan Siswa SMK Turen Belajar Tanpa Gangguan Konflik Yayasan

“Karena prinsipnya, kita menyidangkan apa yang telah dilimpah. Jadi kalau misalnya ada yang lain yang akan dilimpahkan terkait Pak Sutiaji dan kawan-kawan ini ya akan kita sidangkan. Tapi sejauh ini hanya 3 orang ini,” pungkas Reza.

Baca Juga:
  • Polda Jatim Panggil Wali Kota Sutiaji, Soal Dugaan… – Kliktimes.com

Diketahui sebelumnya, pelanggaran prokes tersebut berawal saat rombongan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan gowes ke Pantai Kondang Merak pada Minggu 19 September 2021 lalu. Kejadian itu menjadi viral saat rombongan Pemkot yang dipimpin Walikota Malang Sutiaji sempat dilarang masuk oleh petugas. Karena sedang masa PPKM. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pelanggaran PPKMPengadilan Negeri Kabupaten MalangPPKMSutiajiWali Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Gresik

PDAM Gresik Tanggap Cepat Perbaiki Pipa, Warga Puas Pelayanan URC

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

Bupati Malang Pastikan Siswa SMK Turen Belajar Tanpa Gangguan Konflik Yayasan

Kota Malang Tembus 50 Besar Nasional Proklim 2025

Program RT Berkelas Kota Malang, Warga Diminta Tak Asal Ajukan Bantuan

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Kapolres Gresik Turun Langsung Pastikan Layanan Publik Bebas Keluhan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

BERITA LAINNYA

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

LAKSI Apresiasi BNN Usai Bongkar Pabrik Vape Narkoba Jaringan Internasional

ArumtaLa Rilis Lagu “Salam Sehat”, Angkat Fenomena Gila Olahraga di Indonesia

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved