email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Pelanggaran PPKM Wali Kota Malang Divonis Denda Rp 25 Juta

by Agung Baskoro
12 Oktober 2021

JAVASATU-MALANG- Kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Walikota Malang, Sutiaji beserta stafnya di pantai wisata Kondang Merak Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, hari ini merupakan sidang putusan.

Wali Kota Malang, Sutiaji saat memberikan komentar usai melakukan sidang putusan di PN Kabupaten Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang memutuskan Sutiaji, Arif Tri Sistiawan (Kabag Umum), Erik Setio Santoso (Sekda) bersalah, dan didenda dengan total Rp. 50 juta.

Ditemui awak media usai melakukan sidang, Sutiaji menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan melakukan banding dalam persidangan.

“Ya kita ikuti prosedurnya, saya menjadi warga negara yang pasti menerima yang menjadi putusan tadi,” ungkap Sutiaji. Selasa (12/10/2021) siang.

Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama. (Foto: Istimewa)

Sementara itu Bagian Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama SH,MH saat ditemui usai persidangan menjelaskan, bahwa sidang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan tiga terdakwa.

“Pak Sutiaji divonis denda Rp 25 juta atau diganti dengan kurungan 15 hari. Erik Setyo Santoso dengan vonis denda Rp 15 juta atau digantikan kurungan 10 hari dan Arif Tri Sistiawan divonis denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari. Pada intinya, dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar Pergub Jatim Pasal 49.” terang Reza.

Disinggung kenapa hanya menghadirkan tiga terdakwa, mengingat pada proses penyidikan di kepolisian petugas memanggil puluhan orang. Reza belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada terdakwa lain yang disidang.

BacaJuga :

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Patroli Gabungan di Kabupaten Malang Sisir Jalan hingga Menjelang Pagi

“Karena prinsipnya, kita menyidangkan apa yang telah dilimpah. Jadi kalau misalnya ada yang lain yang akan dilimpahkan terkait Pak Sutiaji dan kawan-kawan ini ya akan kita sidangkan. Tapi sejauh ini hanya 3 orang ini,” pungkas Reza.

Baca Juga:
  • Polda Jatim Panggil Wali Kota Sutiaji, Soal Dugaan… – Kliktimes.com

Diketahui sebelumnya, pelanggaran prokes tersebut berawal saat rombongan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan gowes ke Pantai Kondang Merak pada Minggu 19 September 2021 lalu. Kejadian itu menjadi viral saat rombongan Pemkot yang dipimpin Walikota Malang Sutiaji sempat dilarang masuk oleh petugas. Karena sedang masa PPKM. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pelanggaran PPKMPengadilan Negeri Kabupaten MalangPPKMSutiajiWali Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

ADVERTISEMENT

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved