JAVASATU-MALANG- Kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Walikota Malang, Sutiaji beserta stafnya di pantai wisata Kondang Merak Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, hari ini merupakan sidang putusan.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang memutuskan Sutiaji, Arif Tri Sistiawan (Kabag Umum), Erik Setio Santoso (Sekda) bersalah, dan didenda dengan total Rp. 50 juta.
Ditemui awak media usai melakukan sidang, Sutiaji menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan melakukan banding dalam persidangan.
“Ya kita ikuti prosedurnya, saya menjadi warga negara yang pasti menerima yang menjadi putusan tadi,” ungkap Sutiaji. Selasa (12/10/2021) siang.

Sementara itu Bagian Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama SH,MH saat ditemui usai persidangan menjelaskan, bahwa sidang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan tiga terdakwa.
“Pak Sutiaji divonis denda Rp 25 juta atau diganti dengan kurungan 15 hari. Erik Setyo Santoso dengan vonis denda Rp 15 juta atau digantikan kurungan 10 hari dan Arif Tri Sistiawan divonis denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari. Pada intinya, dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar Pergub Jatim Pasal 49.” terang Reza.
Disinggung kenapa hanya menghadirkan tiga terdakwa, mengingat pada proses penyidikan di kepolisian petugas memanggil puluhan orang. Reza belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada terdakwa lain yang disidang.
“Karena prinsipnya, kita menyidangkan apa yang telah dilimpah. Jadi kalau misalnya ada yang lain yang akan dilimpahkan terkait Pak Sutiaji dan kawan-kawan ini ya akan kita sidangkan. Tapi sejauh ini hanya 3 orang ini,” pungkas Reza.
Baca Juga:
Diketahui sebelumnya, pelanggaran prokes tersebut berawal saat rombongan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan gowes ke Pantai Kondang Merak pada Minggu 19 September 2021 lalu. Kejadian itu menjadi viral saat rombongan Pemkot yang dipimpin Walikota Malang Sutiaji sempat dilarang masuk oleh petugas. Karena sedang masa PPKM. (Agb/Saf)