email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 3 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Antar Kota di Jatim

by Yondi Ari
11 Agustus 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran Narkotika antar kota di Jawa Timur. Dari penangkapan ini Petugas mengamankan dan membongkar sindikat Lima tersangka pengedar Narkoba.

Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Antar Kota di Jatim. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Awalnya polisi mengamankan AM residivis kasus narkotika di rumahnya, Jalan Argomoyo, Lawang Kabupaten Malang. AM ditangkap beserta barang bukti 2,3 Kg paket Ganja kering siap edar.

Polisi lantas mengembangkan penyelidikan kepada pemasok Ganja untuk AM. Tersangka mengaku mendapatkan Ganja dari SM dan RZ, asal Ambengan Surabaya.

“Kami mengamankan A-M. Dari situ berkembang ke bandarnya SM dan Rz di Surabaya,” ujar AKBP Apip Ginanjar, Wakapolresta Malang Kota, Jumat (11/8/2023).

Dari keduanya, Polisi mengamankan 623 gram paket Ganja. Dari sini terungkap Bandar baru atas nama SF, bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota.

“Keduanya dapat barang dari SF. Bandar ini menitipkan pada SM untuk diedarkan,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, Bandar SF, polisi juga berhasil menangkap pengedar lain atas nama ZA. ZA ditangkap saat sedang edarkan narkoba.

BacaJuga :

Gerebek Rumah di Turen Malang, Polisi Tangkap Pemuda dengan 14,68 Gram Sabu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Ajak Warga Jaga Kondusivitas di Tengah Situasi Terkini

“Dari ZA didapat barang bukti 547 gram. Sementara kita juga mengamankan Banda MI di Bareng Kartini Malang. Dari ZA ada 2,043 gram ganja dan 7,18 sabu. Dari sini kami kembangkan dan mendapatkan bandar baru bernama R yang saat ini masih buron,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya ke lima tersangka diganjar pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat 2 narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Apip Ginanjarberita videoPolresta Malang Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polsek Cerme Gaungkan Pesan Kamtibmas Lewat Turnamen Catur

Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Ketahuan ke Luar Daerah, GRIB Jaya: Pengkhianatan Rakyat!

ADVERTISEMENT

Penutupan KKN-T 2025 Unira Malang, Gebyar Socialpreneur Celebration Dorong Dampak Berkelanjutan

12 Tersangka Pengrusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang Ditahan, 1 Wajib Lapor

Rangkaian Haul ke-625 Sunan Gresik Dimulai, Ini Jadwalnya

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

300 Personel Gabungan TNI-Polri Kabupaten Malang Lakukan Patroli

28 PAC Usulkan Sugeng Pujianto Jadi Calon Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang

Karnaval RW 02 Ciptomulyo Malang Meriah Tanpa Sound Horeg, Angkat Budaya Nusantara dan Pahlawan

Gerebek Rumah di Turen Malang, Polisi Tangkap Pemuda dengan 14,68 Gram Sabu

BERITA LAINNYA

Wagub Emil Dardak Apresiasi Pasuruan Jaga Kondusifitas, Ingatkan Warga Waspada Hoaks

Pasuruan Komit Jaga Damai: Bupati Rusdi Pimpin Ikrar Tolak Hoaks dan Perusakan

Pengamat Apresiasi Gercep Kapolda Metro Jaya, Dinilai Wujud Komitmen Polri Jaga Demokrasi

Pengamat Puji Prabowo Jaga Demokrasi, Minta Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

Wakapuspen TNI Resmi Dijabat Kolonel Osmar Silalahi, Brigjen Freddy Ardianzah Jadi Kapuspen

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved