Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Minggu, 13 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Restoran di Gubeng Kena Denda Rp 500 Ribu

by Bagus Ary Wicaksono
18 Juli 2021

JAVASATU-SURABAYA- Restoran di Gubeng kena denda Rp 500 ribu. Satpol PP Kota Surabaya berupaya tak tebang pilih dengan mendenda restoran pelanggar PPKM darurat itu. Resto yang langgar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Restoran di Gubeng
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021).
Foto: Ist/javasatu.com
BACA JUGA:
Empat Orang Tertembak di Stadion Bisbol Washington Nationals Stadium – Kliktimes.com
Dua Pemuda Asal Surabaya Curi Burung untuk Beli Miras – Javasatu.com

“Kemarin, petugas menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Minggu (18/7/2021).

Menurut dia, restoran yang ken penertiban adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut dengan terang-terang membuka pelayanan “dine in” atau makan dan minum di tempat.

KONTEN PROMOSI

Bahkan, lanjut dia, pihaknya menyayangkan restoran tersebut beriklan terkait pelayanan tersebut di salah satu media. Aturan PPKM darurat juga ada Surat Edaran Wali Kota Surabaya. Sudah jelas melarang pelayanan “dine in”, apalagi pasang iklan.

Padahal, aturan PPKM darurat hanya berlaku untuk pelayanan “take away” (dibawa pulang) dan “online food” (layanan pesan antar via daring).

“Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan dine in ketakutan. Petugas langsung menyingkirkan kursi di restoran itu,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, petugas mencopot pamflet pengumuman di pintu kaca depan restoran. Yang bertuliskan “we’re open monday to friday, dine in, take away, online food”. Lalu petugas mengganti dengan pamflet bertuliskan “no dine in”.

BacaJuga :

Bupati Yani Terima Penghargaan Kepala Daerah Inovatif dari JTV

SDN Tanah Kalikedinding I/251 Eratkan Guru dan Wali Murid melalui Senam

“Peringatan langsung berhenti dan denda Rp500 ribu,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi B: Ada Restoran dan Kafe Masih Buka di Gubeng

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan. Ia sempat menjumpai sejumlah tempat usaha seperti restoran, resto, dan kafe di wilayah Gubeng, Surabaya. Resto tidak menjalankan aturan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

“Sesuai ketentuan PPKM darurat, restoran dan kafe hanya dapat menerima pesanan ‘take away’. Namun di Gubeng masih ada beberapa restoran dan kafe yang menerima konsumen makan dan minum di tempat,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Satpol PP bertindak tegas dengan menertibkan tempat usaha besar tersebut. Harapannya penertiban Satpol PP bisa berlaku adil untuk semua tempat usaha baik yang kecil, sedang, dan besar.

“Jangan sampai ada pembiaran untuk tempat usaha besar. Sedangkan untuk tempat usaha kecil seperti PKL (pedagang kaki lima) mendapat perlakuan dengan tegas,” ujarnya.(ary)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Berita Kota Surabaya hari iniberita Kota Surabaya terbaruberita Kota Surabaya terlengkapRestoran di Gubeng

Comments 3

  1. Ping-balik: Aplikasi Laut Nusantara Bisa Deteksi Tuna Rp 25 Miliar - Javasatu
  2. Ping-balik:  Aplikasi Laut Nusantara Kian Canggih, XL Axiata - BROL Terus Perkaya Fitur - KlikTimes
  3. Ping-balik: Perempuan Muda Nagan Raya Aceh Jual Jasa Seksual - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NasDem Kota Malang Peduli, Bantu Siswa SMP Korban Kebakaran di Ciptomulyo

Gerai Sembako Kopdes Merah Putih Desa Dapet Resmi Diluncurkan 

ADVERTISEMENT

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

Paman dan Keponakan di Kota Malang Rebutan Aset, Ini Faktanya

PKPRI Gresik Bagi 100 Paket Sembako untuk Tukang Becak di Hari Koperasi

Prev Next

POPULER HARI INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

Piala Presiden Shoto-KAI di Malang, 810 Laga Jadi Ajang Evaluasi Menuju Internasional

BERITA LAINNYA

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Panen Raya di Deli Serdang, Panglima TNI: Ketahanan Pangan adalah Pertahanan Negara

AION UT Siap Meluncur, Mobil Listrik AI Bergaya Eropa Bidik Pasar Urban

Sebanyak 173 Prajurit TNI Pulang dari Kongo, Sukses Emban Misi Perdamaian

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan Disorot: Anak Haus, Salat Terabaikan, Lighting Gelap

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved