email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lima Dinas Pemkab Gresik Digugat Avicenna ke Komisi Informasi Jatim

by Sudasir Al Ayyubi
15 April 2021

Javasatu,Gresik- Lima dinas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik digugat oleh Lembaga Avicenna Good Government & Public Policy ke Komisi Informasi (KI) Jawa Timur (Jatim) terkait keterbukaan informasi.

(Foto: Istimewa)

Diketahui lima dinas Pemkab Gresik itu meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik.

Gugatan itu resmi dilayangkan Lembaga Avicenna Good Government & Public Policy ke Komisi Informasi Jatim pada Jum’at 9 April 2021 lalu dan Kamis 15 April 2021.

Satu dari lima dinas diantaranya yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik, sudah resmi ter-registrasi sengketa informasi dengan Nomor 008/IV/KI-Prov.Jatim-PS/2021.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Avicenna Gresik, M. Khudaifi Al Muhibbi mengatakan, lembaganya telah mengajukan permohonan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik sejak Februari 2021 lalu, dimulai dari permohonan sampai pengajuan keberatan sesuai yang tertuang dalam UU KIP No 14 Tahun 2008.

“Kami menggugat lima dinas Pemkab Gresik karena berdasarkan kajian kami menilai belum adanya pelayanan informasi yang baik dari dinas-dinas terkait, tentu kondisi demikian melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), dan menghambat akses pelayanan masyarakat” kata Ibi sapaan akrab M. Khudaifi Al Muhibbi.

Bahkan menurut Ibi, pihak Dinas Kominfo Gresik terkesan Kebingungan menanggapi gugatan tersebut.

BacaJuga :

Kurang dari 24 Jam Polisi Ringkus Pembunuh Perempuan yang Dibakar di Kebun Tebu Malang

Supermusic Maximum Voltage Rock Festival 2025: Rock Malang Bangkit Lewat “Resurrection of Noise”

Hal itu dibuktikan ketika pihak lembaganya mengkonfirmasi ke Kantor Diskominfo terkait balasan surat keberatan yang dikirim oleh Diskominfo Gresik.

“Pihak Diskominfo terkesan kebingungan dalam menanggapi permohonan tersebut” lanjutnya.

Diungkapkan Ibi, langkah ini dilakukan Avicenna agar seluruh OPD Pemkab Gresik penting memahami undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan turunannya serta prosedur layanan informasi yang belum informatif, sehingga sering terjadi lempar tanggung jawab serta masih adanya ketergantungan terhadap pimpinan.

“Sejauh ini, Kami (Avicenna, red) telah mengantongi data sebagai bahan materi sidang mendatang, dan untuk empat dinas kami sedang menyiapkan dokumen untuk melaporkan gugatan selanjutnya ke Komisi Informasi” terangnya.

Sebelumnya, Avicenna telah melakukan gugatan serupa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik terkait data daftar industri penghasil limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Kabupaten Gresik pada Oktober 2019 lalu.

Dalam prosesi sidang yang digelar oleh Komisi Informasi, Avicenna memenangkan gugatan terhadap DLH selaku dinas tergugat. (Bas/Saf)

Tags: Avicenna Good Government & Public PolicyKeterbukaan Informasi PublikKIKIPKomisi Informasi Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kurang dari 24 Jam Polisi Ringkus Pembunuh Perempuan yang Dibakar di Kebun Tebu Malang

Supermusic Maximum Voltage Rock Festival 2025: Rock Malang Bangkit Lewat “Resurrection of Noise”

ADVERTISEMENT

Peternak Dapat Penyuluhan Penyakit Hewan dari Dinas Peternakan di TMMD Malang

Bakorwil III Jatim dan Persema Reborn Matangkan Liga Bakorwil III Jatim 2026

BPKP Apresiasi Satgas PKH Ungkap Kasus Illegal Logging Rp240 Miliar di Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Pledoi Dramatis di PN Malang, Kuasa Hukum Minta YLA dan FDY Dibebaskan: “Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana”

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Petugas Lapas Kelas I Malang Raih Prestasi di Ajang Downhill ASEAN 2025

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Demak Hanya dalam Semalam, Tiga Pelaku Ditangkap

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Santunan

Wonosobo Siaga Hadapi Musim Hujan, Bersatu Cegah Potensi Bencana

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved