Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Di Kabupaten Malang Melanggar Protokol Kesehatan Akan Didenda Rp 100 Ribu

Agung Baskoro by Agung Baskoro
24 Februari 2021
0

Javasatu,Malang- Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang rupanya sudah mulai kehabisan kesabaran terhadap pelanggar protokol kesehatan. Satgas Covid-19 bakal memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Bupati Malang, HM Sanusi (dok)

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang perlu adanya kedisiplinan warga dalam mentaati protokol kesehatan.

“Ya kami akan ketatkan physical distancing. Itu wajib bagi seluruh masyarakat” ungkapnya, saat ditemui awak media, usai rapat evaluasi di ruang Anusopati, kompleks Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim No.7, Kota Malang, Rabu (17/6/2020).

Dalam rapat tersebut lanjut Sanusi, membahas sanksi sosial dan denda bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol Kesehatan.

ADVERTISEMENT

“Kami akan memperketat sanksi sosial dan denda di lapangan bagi warga yang tidak mentaati protokol kesehatan” jelasnya.

Rapat yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tambah Sanusi, sedang merumuskan sanksi denda yang cocok nantinya.

“Ya kami akan ketatkan dengan sanksi ini dibahas dengan pak Kajari. Pak Kajari berpendapat hukumannya berupa sanksi denda. Kalau denda boleh tapi sanksi hukuman (kurungan) tidak boleh” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo mengatakan, dirinya akan memberlakukan sanksi denda agar bisa membuat para pelanggar protokol kesehatan langsung merasa jera.

“Sanksi denda itu dilakukan bagi pelanggar, teknisnya nanti petugas akan menyita KTP pelanggar, kalau mau ngambil ya denda, daripada saya didenda ya lebih baik saya beli masker” terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo (dok)

Denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang dimaksud Edi berupa uang sebesar Rp 100 ribu rupiah

“Ya 100 ribu rupiah per orang. Kami sesuaikan dengan keadaan. Kalau DKI kan 250 ribu” tukasnya. (Agb/Arf)

Previous Post

Dindik Tunjuk Sekolah Mendampingi Siswa Saat Hadapi Keruwetan PPDB Online Jenjang SMP

Next Post

Pustu Terbengkalai Sejak 2019, Tanggung Jawab Siapa?

Related Posts

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi
Kesehatan

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

27 April 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan
Berita

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

26 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
Next Post
Pustu Terbengkalai Sejak 2019, Tanggung Jawab Siapa?

Pustu Terbengkalai Sejak 2019, Tanggung Jawab Siapa?

Pos-pos Terbaru

  • Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Asep Japar Maju Jadi Calon Ketua Golkar Kabupaten Sukabumi di Musda XI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com