Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kadispangtan: Penyaluran Pupuk Bersubsidi Harus Sesuai Ketentuan

Artikel Ini Diproduksi Oleh: Dinas Ketahanan Kota Malang

Julian Sukrisna by Julian Sukrisna
9 September 2023
0

Javasatu,Malang- Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian (Dispangtan) Kota Malang menggelar rapat koordinasi ‘Penyaluran Pupuk Bersubsdi Tahun 2021’ di kantornya, Jalan Sarangan 49, Selasa (9/3/21) siang.

Kegiatan tersebut dihadiri lintas sektor, mulai dari unsur eksekutif, legislatif yang diwakili Komisi B DPRD Kota Malang (Dr Jose Rizal Joesoef SE, MSi) serta mitra kerja Dispangtan maupun stakeholder pertanian, diantaranya Distributor PT. Muncul Subur, Distributor KPTR Maju Bersama, Produsen PT. Petrokimia Gresik, KUD 45 Blimbing, KUD Subur Kedungkandang, Kios Pengecer CV. Pesona Tunggulwulung, Kios Pengecer Tani Mukti Sukun, Kios Pengecer Toko Rejeki Cemorokandang, Kios Pengecer Toko Anugrah Tani Arjowinangun, Tim Verifikasi dan Validasi Tingkat Kecamatan dan BNI KCU Malang.

“Kami menekankan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Kota Malang harus sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku saat ini, mulai dari Perpres Nomor 15 Tahun 2011, Keputusan Menteri Pertanian sampai dengan Keputusan Kadispangtan dengan mengacu kode sistem online e-RDKK,” ujar Kepala Dispangtan Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT di hadapan seluruh peserta rakor.

“Berikutnya perlu disusun SOP dinas, khususnya tentang kebutuhan petani akan pupuk. Misalnya untuk sawah padi dalam 1 Ha harus sesuai ketentuan 5:3:2 (untuk urea: ZA NPK) juga untuk tebu misalnya 6:4 (Za dan phonska) dan sebagainya mengacu pada formulasi dari balai-balai penelitian atau akademisi sehingga dengan kuota pupuk bersubsidi yang terbatas, maka akan efisien penggunaannya,” beber Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

ADVERTISEMENT

Nantinya, untuk mengatasi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan dan bisa dalam usulan kepada Pemprov Jatim dan ditindaklanjuti melalui SK Kepala Dispangtan Jatim.

Dalam paparannya, pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu menjelaskan bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi didasarkan pada rencana luas tanam yang tertuang dalam e-RDKK.

Adapun pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani.

Rakor pun berjalan gayeng, bahkan lebih hidup dengan diskusi yang mengalir dipenuhi sesi tanya jawab. Antara lain mengenai petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan dan lain-lain, usulan kebutuhan pupuk dari kecamatan, hingga pembahasan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.

Disampaikan kepada para peserta, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan untuk sektor pertanian, serta dibahas pula soal mekanisme penyaluran hingga verifikasi dan validasi terkait.

Pelaksanaan alokasi Pupuk Bersubsidi diselaraskan dengan Komando Strategi Pembangunan Pertanian (KOSTRA TANI )

Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan harga pupuk bersubsidi yang sesuai HET pupuk, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang ditetapkan Pemerintah. Sedangkan mekanisme penyusunan e-RDKK dilakukan oleh petani melalui Kelompok Tani dan sesuai rekomendasi pemupukan dari Balai Penelitian yang terkait.

Ade Herawanto (duduk di balik meja) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Malang membahas pelaksanaan alokasi pupuk bersubsidi. (Foto: istimewa)

Mengantisipasi terjadinya permasalahan pupuk bersubsidi di Kota Malang, Sam Ade pun mengemukakan sejumlah hal.

Pertama, perlu adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi (untuk jenis ZA, Phonska dan Organik Granule) di Kota Malang yang diperkirakan kurang pada akhir tahun 2021 dengan mengajukan permohonan ke Dispangtan Provinsi Jawa Timur.

Kedua, perlu melakukan koordinasi dengan PT Petrokimia Gresik untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Pupuk Lengkap (KPL).

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan pupuk subsidi petani atau kelompok tani yang berdasarkan alokasi/e-RDKK sudah habis. Maka untuk memenuhi kebutuhan pupuk bisa menebus dengan menggunakan pupuk non subsidi, sehingga tidak terjadi kelangkaan pupuk,” papar pria yang memperoleh gelar insinyur teknologi pertanian dari Universitas Brawijaya (UB) dan melanjutkan magister tata ruang kota jurusan arsitek di Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM) tersebut.

Kesimpulan ketiga, yakni masih adanya petani yang belum mendapatkan Kartu Tani dan Kartu Tani yang belum terinject sehingga belum bisa digunakan untuk menebus pupuk bersubsidi. Untuk itu perlu koordinasi dengan Bank BNI untuk segera menerbitkan kartu tani terkait.

Keempat, perihal ini ditindaklanjuti dengan membuat surat ke BNI dengan tembusan ke Walikota Malang tentang Pendistribusian Kartu Tani tahun 2020 yang belum terambil oleh petani sebanyak 196 Kartu Tani untuk diserahkan ke Dispangtan Kota Malang.

Kelima, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran sampai kepada petani atau kelompok tani.

“Yang keenam dan perlu diperhatikan, yaitu alternatif terakhir jika usulan tambahan kuota belum disetujui maka beralih ke pupuk organik dan pupuk non subsidi sesuai harga pasar, juga berkoordinasi dengan Diskopindag, kepolisian, kejaksaan dan instansi-instansi lain yang masuk dalam jajaran Komisi Pengawasan Pupuk & Pestisida (KP3),” pungkas Sam Ade d’Kross yang hampir delapan tahun menjabat Kepala Bapenda dan pernah 11 tahun bertugas di Dinas Permukiman & Pra Sarana Wilayah (Kimpraswil) atau DPU Cipta Karya.(*)

Tags: Pupuk bersubsidi
Previous Post

Sambangi Ponpes di Gresik, Humas Polri Ingatkan Bahaya Terorisme Radikalisme

Next Post

Ribuan Guru di Gresik Disuntik Vaksin Covid-19

Related Posts

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi
Kesehatan

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

27 April 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan
Berita

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

26 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
Next Post
Ribuan Guru di Gresik Disuntik Vaksin Covid-19

Ribuan Guru di Gresik Disuntik Vaksin Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com