Javasatu,Malang- Korbannya adalah perempuan berinisial NA, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang tewas di tangan lelaki yang disebut sebagai pacarnya. Pelakunya berinisial MHS (36), warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada 23 Desember 2020 lalu.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, kenekatan pelaku menyiram air keras ke tubuh selingkuhannya karena didasari permintaan sejumlah uang.
“Awalnya korban minta uang Rp 5 juta kepada tersangka. Namun, tersangka hanya mampu memberinya senilai Rp 3 juta,” ungkap Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (9/1/2021).
Karena uang yang diterima itu tidak sesuai keinginannya, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka, hingga membuat tersangka berang.
“Tersangka menguntit korban dari belakang. Ketika masuk di wilayah Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang tersangka menyalip lalu menghadang korban dan langsung menyirami tubuh korban dengan air keras,” tutur Hendri.
Korban mengalami luka cukup parah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
“Namun, setelah beberapa hari menjalani perawatan, nyawa korban tidak tertolong,” ujarnya.
Pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya pada 31 Januari 2021 lalu di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Hendri memastikan bahwa antara tersangka dan korban memiliki hubungan yang istimewa.
“Tersangka ini punya istri. Jadi diduga korban adalah selingkuhan tersangka,” bebernya.
Berita lain di jaringan kami: Soal Dugaan Intervensi Kasi Datun, Kejari Jember: Tanyakan Langsung ke Kejaksaan Tinggi – Imperiumdaily.com
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 hingga 9 tahun penjara. (Agb/Arf)