email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

by Agung Baskoro
8 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Komisi I dan II DPRD Kabupaten Malang memfasilitasi aduan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, terkait dugaan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dibayar warga namun belum disetorkan ke kas daerah. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar secara terbuka pada Rabu (8/10/2025) di gedung DPRD Kabupaten Malang.

(Foto: Javasatu.com)

Dalam forum, hadir perwakilan warga, pemerintah desa, Camat Sumbermanjing Wetan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Warga mengaku telah membayar PBB sejak beberapa tahun terakhir, namun ketika diverifikasi ke Dispenda, data pembayaran mereka tidak tercatat.

“Besaran biaya yang dibayarkan warga bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga belasan juta. Bahkan ada yang dikenai denda hingga Rp30 juta karena dianggap menunggak,” ungkap salah satu perwakilan warga usai RDPU.

Permasalahan ini diketahui tidak hanya terjadi pada tahun 2025, tetapi telah berlangsung sejak 2020, khususnya di Dusun Sumberkembang. Warga menduga adanya kelalaian atau penyalahgunaan dana yang dilakukan oknum pemerintah desa.

Menanggapi hal itu, pihak Pemerintah Desa Tambaksari secara resmi mengakui bahwa sebagian dana PBB memang belum disetorkan ke kas daerah, meski tidak merinci alasan keterlambatan penyetoran tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, ST., M.Sos., menegaskan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab. DPRD memberi tenggat waktu dua bulan bagi pemerintah desa untuk menyelesaikan kewajiban penyetoran seluruh dana PBB ke rekening kas daerah.

“Kami minta Pemerintah Desa menuntaskan persoalan ini dalam waktu dua bulan. Dispenda dan Camat Sumbermanjing Wetan juga diminta mengawal serta memverifikasi data pembayaran agar tidak merugikan warga,” tegas Faza.

Amarta Faza yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang menambahkan, penyelesaian ini menjadi contoh praktik pemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan pajak daerah.

“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama membangun sistem pajak yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Jika persoalan tak terselesaikan sesuai batas waktu, DPRD meminta Inspektorat Kabupaten Malang turun langsung mengawal proses penyelesaian.

BacaJuga :

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H. Ali Murtadlo, turut mendukung langkah tegas tersebut. Ia menilai koordinasi lintas lembaga penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

Dengan adanya keterbukaan semua pihak, DPRD berharap persoalan dana PBB di Desa Tambaksari dapat segera tuntas tanpa menimbulkan kerugian bagi warga. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa TambaksariDPRD kabupaten malangKecamatan Sumbermanjing Wetanpbb

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Prev Next

POPULER HARI INI

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

BERITA LAINNYA

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved