Javasatu,Malang- Vonis itu dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan pada 26 Januari lalu, berisial NP (17) asal Turen Kabupaten Malang. Sedang korbannya adalah Rudi Jauhari, mantan bosnya atau pemilik toko foto copy dan alas tulis kantor (ATK) di Jalan Raya Ahmad Yani, Turen. kabupaten Malang.

Dan kasus itu sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Hanya saja, berdasarkan data sipp.pn-kepanjen.go.id terdakwa mendapatkan vonis Pidana Penjara 1 tahun.
Informasi itu dibenarkan oleh Humas PN Kepanjen, Reza Aulia. Namun Reza berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap besok.
“Tapi untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke PN Kepanjen besok, karena sangat terbatas kalau hanya melalui telepon,” ucapnya saat di hubungi, Rabu (17/3/2021).
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut dalam kasus tersebut, Misael Tambunan juga membenarkan hasil putusan tersebut.
“Memang benar tuntutan 8 tahun, diputuskan 1 tahun oleh PN Kepanjen,” ujarnya.
Dalam kasus itu Misael menuntut terdakwa dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai pidana lainnya.
“Dalam pasal itu disebutkan hukuman maksimal kepada terdakwa setidaknya 20 tahun. Karena dilakukan anak maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.
Namun demikian Misael tidak mengetahui pasti alasan hakim memberikan vonis kepada tersangka hanya 1 tahun. Langkah selanjutnya akan melakukan banding.
“Kalau kami menuntut terdakwa 8 tahun penjara, karena ia menghilangkan nyawa seseorang disertai dengan penganiayaan, jaksa telah menyatakan banding. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” tandasnya.
Terakhir Misael menegaskan ada fakta lain ditemukan bahwa keluarga korban sudah memaafkan ulah pelaku.
“Mungkin itu menjadi alasan hakim untuk memvonis terdakwa. Namun, bagi kami itu tidak mencerminkan keadilan, karena terdakwa sudah menganiaya korban dengan keji,” pungkasnya. (Agb/Saf)