email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pembunuhan di Turen Malang Divonis 1 Tahun

by Agung Baskoro
17 Maret 2021

Javasatu,Malang- Vonis itu dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan pada 26 Januari lalu, berisial NP (17) asal Turen Kabupaten Malang. Sedang korbannya adalah Rudi Jauhari, mantan bosnya atau pemilik toko foto copy dan alas tulis kantor (ATK) di Jalan Raya Ahmad Yani, Turen. kabupaten Malang.

NP saat rekonstruksi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dan kasus itu sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Hanya saja, berdasarkan data sipp.pn-kepanjen.go.id terdakwa mendapatkan vonis Pidana Penjara 1 tahun.

Informasi itu dibenarkan oleh Humas PN Kepanjen, Reza Aulia. Namun Reza berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap besok.

“Tapi untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke PN Kepanjen besok, karena sangat terbatas kalau hanya melalui telepon,” ucapnya saat di hubungi, Rabu (17/3/2021).

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut dalam kasus tersebut, Misael Tambunan juga membenarkan hasil putusan tersebut.

“Memang benar tuntutan 8 tahun, diputuskan 1 tahun oleh PN Kepanjen,” ujarnya.

Dalam kasus itu Misael menuntut terdakwa dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai pidana lainnya.

BacaJuga :

Polres Malang Beri Hadiah Pengendara Tertib, Operasi Zebra Jadi Edukasi Keselamatan

Warga Putukrejo Demo Proyek SPAM Perumda Tirta Kanjuruhan, Tuntut Hentikan Sementara

“Dalam pasal itu disebutkan hukuman maksimal kepada terdakwa setidaknya 20 tahun. Karena dilakukan anak maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.

Namun demikian Misael tidak mengetahui pasti alasan hakim memberikan vonis kepada tersangka hanya 1 tahun. Langkah selanjutnya akan melakukan banding.

“Kalau kami menuntut terdakwa 8 tahun penjara, karena ia menghilangkan nyawa seseorang disertai dengan penganiayaan, jaksa telah menyatakan banding. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” tandasnya.

Terakhir Misael menegaskan ada fakta lain ditemukan bahwa keluarga korban sudah memaafkan ulah pelaku.

“Mungkin itu menjadi alasan hakim untuk memvonis terdakwa. Namun, bagi kami itu tidak mencerminkan keadilan, karena terdakwa sudah menganiaya korban dengan keji,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pembunuhan TurenPolsek Turen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Malang Beri Hadiah Pengendara Tertib, Operasi Zebra Jadi Edukasi Keselamatan

Warga Putukrejo Demo Proyek SPAM Perumda Tirta Kanjuruhan, Tuntut Hentikan Sementara

Dinkes Gresik dan IIDI Bersinergi Cetak Kader Kesehatan Remaja Berprestasi

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Lailatul Ijtima’ ke-29 MWCNU Dukun Fokus pada Usaha Ekonomi

Menko PM Dorong Pesantren Jadi Pilar Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia

Festival Bakat Malang, Sekda Budiar: Kepanjen Pusat Seni dan Budaya Anak

Spot Paralayang di Kabupaten Malang Disebut yang Terbaik di Indonesia

Sinergi Olahraga dan Pariwisata, Kejuaraan Paralayang Jadi Ajang Promosi Kabupaten Malang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu saat Penyekatan Suporter Bola di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

Lailatul Ijtima’ ke-29 MWCNU Dukun Fokus pada Usaha Ekonomi

Warga Putukrejo Demo Proyek SPAM Perumda Tirta Kanjuruhan, Tuntut Hentikan Sementara

BERITA LAINNYA

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

TNI Bantu Penyelamatan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved