email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pembunuhan di Turen Malang Divonis 1 Tahun

by Agung Baskoro
17 Maret 2021

Javasatu,Malang- Vonis itu dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan pada 26 Januari lalu, berisial NP (17) asal Turen Kabupaten Malang. Sedang korbannya adalah Rudi Jauhari, mantan bosnya atau pemilik toko foto copy dan alas tulis kantor (ATK) di Jalan Raya Ahmad Yani, Turen. kabupaten Malang.

NP saat rekonstruksi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dan kasus itu sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Hanya saja, berdasarkan data sipp.pn-kepanjen.go.id terdakwa mendapatkan vonis Pidana Penjara 1 tahun.

Informasi itu dibenarkan oleh Humas PN Kepanjen, Reza Aulia. Namun Reza berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap besok.

“Tapi untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke PN Kepanjen besok, karena sangat terbatas kalau hanya melalui telepon,” ucapnya saat di hubungi, Rabu (17/3/2021).

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut dalam kasus tersebut, Misael Tambunan juga membenarkan hasil putusan tersebut.

“Memang benar tuntutan 8 tahun, diputuskan 1 tahun oleh PN Kepanjen,” ujarnya.

Dalam kasus itu Misael menuntut terdakwa dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai pidana lainnya.

BacaJuga :

Kasus Kekerasan Seksual ABK di Gresik Terungkap, Pelaku Lansia Ditangkap di Warkop

Bupati Malang Turun Tangan Tangani Kasus Hidrosefalus Langka pada Bocah di Bululawang

“Dalam pasal itu disebutkan hukuman maksimal kepada terdakwa setidaknya 20 tahun. Karena dilakukan anak maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.

Namun demikian Misael tidak mengetahui pasti alasan hakim memberikan vonis kepada tersangka hanya 1 tahun. Langkah selanjutnya akan melakukan banding.

“Kalau kami menuntut terdakwa 8 tahun penjara, karena ia menghilangkan nyawa seseorang disertai dengan penganiayaan, jaksa telah menyatakan banding. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” tandasnya.

Terakhir Misael menegaskan ada fakta lain ditemukan bahwa keluarga korban sudah memaafkan ulah pelaku.

“Mungkin itu menjadi alasan hakim untuk memvonis terdakwa. Namun, bagi kami itu tidak mencerminkan keadilan, karena terdakwa sudah menganiaya korban dengan keji,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pembunuhan TurenPolsek Turen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kasus Kekerasan Seksual ABK di Gresik Terungkap, Pelaku Lansia Ditangkap di Warkop

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Bupati Malang Turun Tangan Tangani Kasus Hidrosefalus Langka pada Bocah di Bululawang

Bromo Tutup Sementara saat Wulan Kapitu 2025, Ini Jadwal dan Aturannya

Satlantas Polres Malang Gencarkan Edukasi Pelajar Selama Operasi Zebra Semeru 2025

Satpol PP Gresik Sisir Bawean, Sosialisasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal

Dua SPPG di Kota Malang Setop Produksi Sementara, Asmualik: Program MBG Terancam Terganggu

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

Pria Kepanjen Hilang Ditemukan Tewas di Bantaran Sungai Brantas

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Grand Launching Buku Satu Abad Stadion Gajayana Rayakan Malang City of Media Art

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

BERITA LAINNYA

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Smartboard Presiden hingga Wilayah 3T, Nasky: Pemerataan Pendidikan yang Adil

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Ribuan PJU Tanpa Meteran, Pemkab Malang Rogoh Rp40 Miliar per Tahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved