email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 2 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pembunuhan di Turen Malang Divonis 1 Tahun

by Agung Baskoro
17 Maret 2021

Javasatu,Malang- Vonis itu dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan pada 26 Januari lalu, berisial NP (17) asal Turen Kabupaten Malang. Sedang korbannya adalah Rudi Jauhari, mantan bosnya atau pemilik toko foto copy dan alas tulis kantor (ATK) di Jalan Raya Ahmad Yani, Turen. kabupaten Malang.

NP saat rekonstruksi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dan kasus itu sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Hanya saja, berdasarkan data sipp.pn-kepanjen.go.id terdakwa mendapatkan vonis Pidana Penjara 1 tahun.

Informasi itu dibenarkan oleh Humas PN Kepanjen, Reza Aulia. Namun Reza berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap besok.

“Tapi untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke PN Kepanjen besok, karena sangat terbatas kalau hanya melalui telepon,” ucapnya saat di hubungi, Rabu (17/3/2021).

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut dalam kasus tersebut, Misael Tambunan juga membenarkan hasil putusan tersebut.

“Memang benar tuntutan 8 tahun, diputuskan 1 tahun oleh PN Kepanjen,” ujarnya.

Dalam kasus itu Misael menuntut terdakwa dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai pidana lainnya.

BacaJuga :

Warung Jasa Ayah Malang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Aceh

UIBU Malang Bagikan Kopi dan Camilan Gratis, Ciptakan Pembelajaran Heppiee di Kampus

“Dalam pasal itu disebutkan hukuman maksimal kepada terdakwa setidaknya 20 tahun. Karena dilakukan anak maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.

Namun demikian Misael tidak mengetahui pasti alasan hakim memberikan vonis kepada tersangka hanya 1 tahun. Langkah selanjutnya akan melakukan banding.

“Kalau kami menuntut terdakwa 8 tahun penjara, karena ia menghilangkan nyawa seseorang disertai dengan penganiayaan, jaksa telah menyatakan banding. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” tandasnya.

Terakhir Misael menegaskan ada fakta lain ditemukan bahwa keluarga korban sudah memaafkan ulah pelaku.

“Mungkin itu menjadi alasan hakim untuk memvonis terdakwa. Namun, bagi kami itu tidak mencerminkan keadilan, karena terdakwa sudah menganiaya korban dengan keji,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pembunuhan TurenPolsek Turen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Warung Jasa Ayah Malang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Aceh

Bulan Dana PMI Blora 2025 Ditutup, Target Penggalangan Dana Tercapai

UIBU Malang Bagikan Kopi dan Camilan Gratis, Ciptakan Pembelajaran Heppiee di Kampus

Kapolres Gresik Ajak ASN Jaga Keikhlasan di HUT ke-54 KORPRI 

Jambret Beraksi di Kota Malang, Rampas Perhiasan dan Acungkan Sajam

Pemkot Batu Beri Santunan Rp 300 Juta untuk Tiga Keluarga

Prajurit TNI Pelda Yudi Gunardi Gugur saat Evakuasi Longsor di Padang Panjang

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

Pemkot Malang Jadi Pemda Berkinerja Terbaik di Dua Kategori Kemendagri 2025

Komplotan Pencuri Truk di Malang Dibekuk Polisi, Aksi Terekam CCTV

Prev Next

POPULER HARI INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Kirab Tongkat dan Tasbih Syaikhona Kholil Bangkalan, Napak Tilas Sejarah NU

ATM Beras MAPAN Hadir di 46 Kelurahan Kota Kediri, Ringankan Beban Warga

BERITA LAINNYA

Bulan Dana PMI Blora 2025 Ditutup, Target Penggalangan Dana Tercapai

Prajurit TNI Pelda Yudi Gunardi Gugur saat Evakuasi Longsor di Padang Panjang

ATM Beras MAPAN Hadir di 46 Kelurahan Kota Kediri, Ringankan Beban Warga

TNI Gunakan Helikopter Salurkan Bantuan ke Desa Sibalanga Tapanuli Utara

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Kapolres Klaten Launching Petugas Siaga Bhayangkara untuk Antisipasi Bencana

Babinsa dan Warga Klopoduwur Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba

PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh Pascabencana melalui Kolaborasi Lintas Instansi

Bakamla RI Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatra

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved