email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pemotor Penghadang Mobil Sambil Mengacungkan Paving

by Sudasir Al Ayyubi
22 Februari 2021

Javasatu,Gresik- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar bergerak cepat menangkap pemotor yang menghadang mobil sambil mengacungkan paving di Gresik.

Pelaku ditahan di Mapolsek Manyar Gresik. (Foto: Istimewa)

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mengungkapkan, pelaku diketahui adalah seorang pria bernama Beni Kurniawan (36) warga Desa Suci Kecamatan Manyar. Sedangkan korban atau pengemudi mobil adalah seorang mahasiswi bernama Afra Putri Zainifa (20) warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.

Dikatakan Kapolsek, saat kejadian, korban bersama lima penumpang di dalam mobil, diantaranya masih anak-anak.

“Pelaku terbakar emosi karena merasa hampir tertabrak mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan korban di pintu keluar hypermart GKB” ungkap Kapolsek.

Diuraikan Kapolsek, kemudian korban dibuntuti oleh pelaku. Korban mendengar suara pintu digedor dibagian sebelah kiri lalu berhenti di depan SPBU Sukomulyo.

“Saat berhenti, korban menanyakan kepada pelaku. Ada masalah apa. Pelaku mengaku tertabrak. Kemudian korban meminta maaf” kata Kapolsek.

Karena kondisi lalu lintas yang padat, diklakson kendaraan lainnya dari belakang, kemudian korban melanjutkan perjalanan.

“Sampai di barat simpang tiga Tenger, korban melihat ternyata pria gempal tersebut masih ada di belakang dan berusaha menghentikan mobil. Lantas korban berhenti lagi, saat korban berhenti, pelaku itu membawa paving dan diacungkan ke korban didalam mobil. Korban pun meminta penyelesaian di kantor Polisi. Bukannya dituruti pelaku malah menggedor pintu kanan mobil dengan tangan kosong” terangnya.

Kejadian itu sempat menggegerkan dunia maya, viral video berdurasi 1 menit 11 detik melalui pesan berantai WhatsApp (WA) Jumat (19/2/2021).

Dari kasus itu, Polsek Manyar mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra Nopol W 1973 DZ. Satu unit sepeda motor Honda scoopy Nopol W 6820 AV milik pelaku. Sepotong celana cardinal, kaos Hassenda dan sebuah batu paving sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka, dijerat pasal 335 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.

“Tak ada ruang untuk tindak kekerasan melawan hukum.” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek tersebut.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Sementara, pelaku mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

“Menyesal, menyesal sekali pak” kata Beni tertunduk lemas di Mapolsek Manyar, Minggu (21/2/2021). (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

MUI Gresik Cetak Kader Dakwah hingga Tingkat Desa

PLN Peduli dan YBM PLN Santuni Anak Yatim di WAGOS Gresik

Ribuan Relawan SPPG PETA Blitar Raya Deklarasi Dukung MBG Tetap Berlanjut

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

MUI Gresik Cetak Kader Dakwah hingga Tingkat Desa

PLN Peduli dan YBM PLN Santuni Anak Yatim di WAGOS Gresik

Ribuan Relawan SPPG PETA Blitar Raya Deklarasi Dukung MBG Tetap Berlanjut

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved