email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Penggelapan Puluhan Mobil di Malang Adalah Pasutri

by Agung Baskoro
22 Februari 2021

Javasatu,Malang- Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam rilis di Polsek Tumpang menyebutkan, bahwa pelaku penggelapan 19 mobil rental itu dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri).

Dalam modusnya AB (suami) dan NS (istri) menyewa mobil beralasan untuk keperluan atau operasional koperasi yang dikelola oleh pasutri itu.

“Kejadiannya diperkirakan di bulan September 2020 silam, dimana si suami-istri ini kebetulan mempunyai koperasi di wilayah Tumpang di Desa Duwet yaitu Koperasi Karya Tani. Nah, atas dasar itulah mereka melakukan upaya untuk sewa mobil rental yang alasannya untuk operasional,” terang Hendri, Senin (22/2/2021).

Polres Malang saat rilis penggelapan mobil rental di Polsek Tumpang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Menurut Hendri, kedua pelaku tersebut menyewa mobil dengan jangka waktu yang berbeda-beda.

“Jangka waktunya ada yang sepuluh hari sampai satu bulan. Kalau yang sepuluh hari itu dibayar Rp3 juta, dan mobil mereka bawa. Tapi, di hari ke sembilan atau ke delapan, mobil itu di gadaikan ke pihak ketiga,” jelasnya.

Setelah mendapatkan mobil sewaan, oleh pelaku dipindah tangankan atau digadaikan. Masing-masing untuk mobil Toyota Avanza dan sejenisnya digadaikan Rp25 juta sampai Rp30 juta, sedangkan untuk kendaraan Toyota Innova Reborn digadaikan seharga Rp50 juta sampai Rp75 juta.

“Pasutri ini terus menerus penggelapan mobil dan akhirnya salah satu korban yang kenal dengan anggota Polsek Tumpang melaporkan peristiwa itu,” sambung Hendri.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Atas dasar laporan itulah, tim gabungan dari Polsek Tumpang dan Polres Malang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malang, akhirnya berhasil mengamankan NS. Sementara AB saat ini masih dalam pengejaran.

“Istri pelaku NS ini kami tangkap secara paksa, sedang sang suami (AB) saat ini masih dalam pengejaran, Insya Allah dalam waktu dekat sudah tertangkap,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri dijerat dengan pasal 372 jo 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan sanksi hukumnya empat tahun penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI dan Warga Kompak Hijaukan Pesisir Mimika

Gabriëlle Suarakan Kritik Sosial Lewat EP Metal Animals

UMKM Sekam Padi Binaan Polres Gresik Mendunia, Diapresiasi Kapolri

Pemkab Malang Kumpulkan Seluruh OPD Usai Polemik Surat

Sekda Kabupaten Malang Tekankan Good Governance dan Tertib Administrasi

Rp343 Miliar Digelontorkan untuk Jalan Wisata Malang Selatan

100 Bidang Tanah Hambat Proyek Jalan Malang Selatan

Proyek Jalan Gondanglegi-Balekambang Molor hingga Akhir 2026

Libur Panjang, Wisatawan Diminta Hindari Jalur Gondanglegi-Bantur

Leo A Permana Dilantik Jadi Ketua IKADIN Jatim, Fokus Bela Kaum Marginal

Prev Next

POPULER HARI INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

OPINI: Kota Batu Aman dari Begal: “Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks Media Sosial”

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

BERITA LAINNYA

TNI dan Warga Kompak Hijaukan Pesisir Mimika

Gabriëlle Suarakan Kritik Sosial Lewat EP Metal Animals

UMKM Sekam Padi Binaan Polres Gresik Mendunia, Diapresiasi Kapolri

Pemkab Malang Kumpulkan Seluruh OPD Usai Polemik Surat

Sekda Kabupaten Malang Tekankan Good Governance dan Tertib Administrasi

Rp343 Miliar Digelontorkan untuk Jalan Wisata Malang Selatan

100 Bidang Tanah Hambat Proyek Jalan Malang Selatan

Proyek Jalan Gondanglegi-Balekambang Molor hingga Akhir 2026

Libur Panjang, Wisatawan Diminta Hindari Jalur Gondanglegi-Bantur

Leo A Permana Dilantik Jadi Ketua IKADIN Jatim, Fokus Bela Kaum Marginal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved