Javasatu,Malang- Trauma healing adalah proses penyembuhan pasca trauma yang dilakukan agar seseorang dapat terus melanjutkan hidupnya tanpa bayang-bayang kejadian tersebut.

Suntikan itu yang diberikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang kepada korban bencana gempa bumi di wilayahnya.
“Kalau sesaat setelah terjadinya kejadian, atau kemarin itu setelah dua hari, itu namanya intervensi khusus. Tapi bukan berarti kita lepas tangan begitu saja. Namun tetap kita pantau, dan terus kita beri pendampingan,” ujar Kabid Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak (DP3A), R. Sari Ratih.
Menurut wanita yang akrab di panggil Sari itu menjelaskan, dalam proses trauma healing sendiri terdapat tiga tahapan. Assessment pertama dilakukan dua minggu setelah kejadian, assessment kedua 3 bulan pasca kejadian dan assessment ketiga diberikan pada 6 bulan pasca kejadian.
“Ada tahapnya, dari assessment pertama hingga ketiga. Sejak dua minggu hingga assessment ketiga pada enam bulan pasca kejadian,” imbuh Sari.
Sebagai informasi, hingga saat ini Sabtu (16/4/2021) tepat sepekan setelah terjadinya gempa berkekuatan 6,7 SR diupdate BMKG 6,1 SR tersebut, tercatat ada ribuan rumah dan bangunan lain yang rusak.
Diantaranya, 6.619 unit rumah, 202 unit bangunan sekolah, 14 unit fasilitas kesehatan (faskes), 129 unit rumah ibadah dan 32 unit fasilitas umum (fasum). Sementara untuk korban jiwa ada 4 jiwa dan 104 jiwa dilaporkan mengalami luka-luka. (Agb/Saf)