Javasatu,Situbondo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo memberikan izin untuk menggelar salat Id berjama’ah di masjid dan musala yang ada di Kota Santri. Hal tersebut disampaikan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Selasa (11/5/2021).
Menurut Bupati, salat id dapat dilakukan dengan syarat maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Situbondo.
“Kita batasi separuh dari kapasitas tempat ibadah tersebut,” ucapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Bung Karna ini mengatakan, dibukanya izin pelaksanaan salat id tersebut karena data terakhir Satgas Covid-19 Kabupaten Situbondo berstatus zona kuning (resiko rendah).
“Sesuai surat edaran memperbolehkan,” ujarnya
Lebih lanjut, Mantan Kadis PUPR Bondowoso ini minta seluruh masjid dan musala yang akan dipakai pelaksanaan salat id agar para pengurus atau takmir menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
“Saya menghimbau kepada takmir masjid maupun mushola untuk menyiapkan sarana pendukung dalam pelaksanaan sholat id nantinya,” tambahnya
Pria 54 tahun ini juga meminta kepada para jam’ah untuk memakai masker dan menjaga jarak satu sama lain, baik selama pelaksanaan shalat id maupun setelahnya.
“Yang terpenting patuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 31 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Silahturahmi Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M. (Fat/Aka/Js)
Comments 2