Javasatu,Gresik- Jajaran anggota Satreskoba Polres Gresik berhasil membekuk pemasok sabu dalam bungkus bekas wafer, jaringan ini merupakan pengedar antar kota.
Pelaku diketahui Irwan Prasetyo (25) alias Unyil asal Jalan Imam Bonjol Kelurahan Medaeng Sidoarjo.
Pelaku ini sempat berkelit ketika pada hari Minggu (31/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib Buser Narkoba Gresik merangsek ke pos parkir tempatnya bekerja di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Medaeng, Sidoarjo.
Namun sandiwaranya berakhir saat Polisi menemukan barang haram yang di sembunyikan di bawah meja tempat ia sehari-hari bekerja.
Dari penggeledahan, petugas berhasil ditemukan bungkus bekas permen ‘Hexos’. Bukan permen yang didapat, namun berisi dua plastik potongan bungkus ‘wafer’ dan berisikan dua plastik klip yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan pengedar Narkoba di Sidoarjo.
“Iya benar, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ugkap kasus sebelumnya. Sat Narkoba Polres Gresik terus mengejar pelaku lain jaringan Narkoba antar kota tersebut,” ungkap Kapolres, Kamis (4/2/2021).
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan dua paket kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat timbang 0,34 dan 0,30 gram bruto.
“Dua paket sabu siap edar ini oleh pelaku dikemas rapi didalam bungkus wafer berlapis kemasan permen Hexos. Kejelian petugas tak bisa dikelabuhi akal bulus pelaku. Pemasok sabu antar kota berkedok tukang parkir ini pun terbongkar sudah,” beber Alumni Akpol 2001 ini.
Dikatakan mantan Kapolres Ponorogo itu, pelaku menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal tinggal tidak jauh dari tempatnya bekerja.
Berita Lainnya:
-
Bahas RUU EBT, Komisi 7 DPR RI Gandeng Akademisi UMM – Nusadaily.com
-
Demokrat Situbondo Tetap Solid dan Loyal Dukung Kepemimpinan AHY – Nusadaily.com
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, LPEI Tandatangani Kerjasama Penjaminan dengan Bank BTN – Nusadaily.com
-
Bupati Faida Kebelet Lantik Dirut PDAM Meski 13 Hari Lagi Lengser – Nusadaily.com
-
PDIP: Ada yang Ingin Sabotase Kemenangan Orient P Riwu Kore – Nusadaily.com
Selain pelaku dan dua paket sabu di dalam bungkus permen Hexos ini, petugas juga mengamankan satu HP merk Oppo A3s selanjutnya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan.
“Unyil kini telah dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitny 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Gresik. (Bas/Nuh)