Javasatu,Gresik- Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) skala mikro sangat efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Hal itu dilontarkan Gus Yani lantaran adanya perpanjangan PPKM skala mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang.
Adanya perpanjangan terkait PPKM mikro, Bupati Gresik mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/513/437.73/2021 dalam pelaksanaan PPKM Mikro Jilid 3.
Pihaknya menegaskan, jumlah kasus aktif Covid-19 selama PPKM mikro terus mengalami penurunan signifikan. Jumlah kasus aktif pada PPKM jilid satu sebanyak 338 dan PPKM jilid dua 312.
“Setelah diterapkan PPKM Mikro jilid satu kasus aktif turun drastis menjadi 112, kemudian PPKM Mikro dua turun lagi 96” kata Bupati Yani kemarin, Jumat (12/3/2021).
Selain aktif mengoptimalkan operasi yustisi, pihaknya secara maraton juga melaksanakan vaksinasi tahap dua dengan memprioritaskan pelayan publik seperti ASN, TNI-Polri, Jurnalis, Imam masjid, pedagang pasar serta sopir angkutan transportasi.
“Kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment. Kita juga sudah menggagas program donor konvalesen dan vaksinasi secara maraton” tambahnya.
Dalam PPKM ini, masih membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%. Kegiatan belajar mengajar juga masih berlangsung secara daring atau online.
“Pengaturan pemberlakuan pembatasan dengan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall, pusat perbelanjaan, toko modern, grosir, toko kelontong sampai dengan pukul 21.00 WIB” jelasnya.
Bupati terus mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan benar sesuai anjuran pemerintah.
“Seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan, mengurangi mobilitas dan yang paling utama menjaga imun tubuh” papar dia.
Selain itu Gus Yani meminta kepada Dinas Kesehatan Gresik harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (1CU), maupun tempat isolasi/karantina); C.
“Satuan Polisi Pamong Praja Gresik agar berkoordinasi dengan Polres dan Kodim guna meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya. Dinas pariwisata dan Kebudayaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan sosial budaya” terangnya.
Sementara update perkembangan Covid-19 angka kesembuhan lebih tinggi dibandingkan kasus positif. Pada Jumat 12 Maret 2021, jumlah kasus sembuh bertambah 8 kasus menjadi 4.810. Sedangkan, jumlah meninggal positif Covid-19 menjadi 347 kasus.
“Penambahan kasus rata-rata perhari turun menjadi 51 persen. Dari PPKM jilid satu 24 kasus positif per hari, di PPKM Mikro dua penambahannya turun menjadi 10 kasus” pungkasnya.
Selanjutnya, berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten Gresik pada Jumat 12 Maret 2021, 8 kasus sembuh itu dari Kecamatan Dukun 1, Gresik 4, dan dari Kecamatan 3. Sedangkan penambahan 7 kasus positif dari Kecamatan Gresik 3, Driyorejo 2, Kebomas 2 dan Kecamatan Manyar 1 kasus. (Bas/Nuh)