Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PPKM Mikro Dinilai Gus Yani Efektif Tekan Penyebaran Kasus Aktif Covid-19

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
13 Maret 2021
0

Javasatu,Gresik- Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) skala mikro sangat efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Dari kiri ke kanan: Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wabup Gresik Aminatun Habibah, Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno. (Foto: Istimewa)

Hal itu dilontarkan Gus Yani lantaran adanya perpanjangan PPKM skala mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang.

Adanya perpanjangan terkait PPKM mikro, Bupati Gresik mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/513/437.73/2021 dalam pelaksanaan PPKM Mikro Jilid 3.

Pihaknya menegaskan, jumlah kasus aktif Covid-19 selama PPKM mikro terus mengalami penurunan signifikan. Jumlah kasus aktif pada PPKM jilid satu sebanyak 338 dan PPKM jilid dua 312.

ADVERTISEMENT

“Setelah diterapkan PPKM Mikro jilid satu kasus aktif turun drastis menjadi 112, kemudian PPKM Mikro dua turun lagi 96” kata Bupati Yani kemarin, Jumat (12/3/2021).

Selain aktif mengoptimalkan operasi yustisi, pihaknya secara maraton juga melaksanakan vaksinasi tahap dua dengan memprioritaskan pelayan publik seperti ASN, TNI-Polri, Jurnalis, Imam masjid, pedagang pasar serta sopir angkutan transportasi.

“Kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment. Kita juga sudah menggagas program donor konvalesen dan vaksinasi secara maraton” tambahnya.

Dalam PPKM ini, masih membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%. Kegiatan belajar mengajar juga masih berlangsung secara daring atau online.

“Pengaturan pemberlakuan pembatasan dengan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall, pusat perbelanjaan, toko modern, grosir, toko kelontong sampai dengan pukul 21.00 WIB” jelasnya.

Bupati terus mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan benar sesuai anjuran pemerintah.

“Seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan, mengurangi mobilitas dan yang paling utama menjaga imun tubuh” papar dia.

Selain itu Gus Yani meminta kepada Dinas Kesehatan Gresik harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (1CU), maupun tempat isolasi/karantina); C.

“Satuan Polisi Pamong Praja Gresik agar berkoordinasi dengan Polres dan Kodim guna meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya. Dinas pariwisata dan Kebudayaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan sosial budaya” terangnya.

Sementara update perkembangan Covid-19 angka kesembuhan lebih tinggi dibandingkan kasus positif. Pada Jumat 12 Maret 2021, jumlah kasus sembuh bertambah 8 kasus menjadi 4.810. Sedangkan, jumlah meninggal positif Covid-19 menjadi 347 kasus.

“Penambahan kasus rata-rata perhari turun menjadi 51 persen. Dari PPKM jilid satu 24 kasus positif per hari, di PPKM Mikro dua penambahannya turun menjadi 10 kasus” pungkasnya.

Selanjutnya, berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten Gresik pada Jumat 12 Maret 2021, 8 kasus sembuh itu dari Kecamatan Dukun 1, Gresik 4, dan dari Kecamatan 3. Sedangkan penambahan 7 kasus positif dari Kecamatan Gresik 3, Driyorejo 2, Kebomas 2 dan Kecamatan Manyar 1 kasus. (Bas/Nuh)

Tags: Covid-19Info Covid GresikKetua DPRD Gresik Abdul QodirPPKM Mikro GresikSekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo IswinarnoUpdate Covid Gresik
Previous Post

Pendaftaran Sekda Kota Malang Dibuka, Ini Syaratnya

Next Post

Kondisi Jalan Menuju Wisata Malang Selatan Disoal, Kejaksaan Turun Tangan

Related Posts

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi
Kesehatan

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

27 April 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan
Berita

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

26 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
Next Post
Kondisi Jalan Menuju Wisata Malang Selatan Disoal, Kejaksaan Turun Tangan

Kondisi Jalan Menuju Wisata Malang Selatan Disoal, Kejaksaan Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • HAIRUL Rilis Lagu “Dibuat Kamu”, Angkat Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
  • Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
  • Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com