Javasatu,Malang- Sengketa tanah antara PT Wonokoyo dengan warga Desa Majang Tengah Kecamatan Dampit Kabupaten Malang hari ini memasuki babak sidang untuk mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, menghadirkan tiga saksi, yakni Kepala Desa Majang Tengah, Abdul Hafi, Kepala Dusun Lambangkuning, Bari Wahyono, dan saksi Ahli Pertanahan.
Untuk diketahui, sejak tahun 2019 lalu, PT. Wonokoyo bersengketa dengan sejumlah warga Desa Majang Tengah dan Pamotan terkait hak kepemilikan tanah seluas 68 hektar yang berlokasi di kawasan tersebut.
Secara hukum, hak tanah itu milik PT Wonokoyo. Namun sekitar 500 warga di sana menguasai dan menggarap tanah itu, dengan tanggung jawab yang diberikan oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
“Saya tidak tahu LAI mendapat legalitas penggarapan dari mana, yang kemudian diberikan kepada masyarakat saat ini. Kabarnya, ia (LAI) sudah berkoordinasi dengan pemerintah Jawa Timur dan Polda. Mereka menilai lahan 68 hektar itu adalah lahan kosong milik pemerintah, yang bisa digunakan oleh rakyat” ungkap Kuasa Hukum masyarakat pengelola lahan itu, Wagiman Somodimejo.
Dalam kasus ini, Wagiman hanya membela 4 terdakwa, dari 500 orang pengelola lahan tersebut.
“Nah, saya pikir ini adalah diskriminasi” ujarnya, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, Kepala Departemen Manajemen Aset PT Wonokoyo, Julius Siwalette menggugat karena tanah itu adalah miliknya, yang di beli dari PT Margosuko pada 2015 lalu.
“Kan tidak mungkin kita perusahaan resmi mempunyai aset tanah seluas itu dengan legalitas abal-abal. Lantas, pihaknya mengaku aneh ketika tiba-tiba tanah itu dikelola oleh masyarakat” katanya, Selasa (20/4/2021).
Ditanya terkait mengapa gugatan hanya ditujukan kepada 4 orang tersebut. Julius mengaku hal itu mengikuti saran dari kuasa hukumnya.
“Harapan saya, masyarakat bisa menyadari pengelolaan tanah yang dilakukan itu salah, dan kembali memberikan tanah itu kepada kami secara suka rela” pungkasnya. (Agb/Saf)